Fakultas Hukum Universitas Negeri Semaran (FH Unnes) meresmikan Laboratorium Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yang berada di Desa Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Dekan FH Unnes, Prof. Dr. Ali Masyhar SH. MH.
Ikut hadir dalam peresmian Laboratorium Masyarakat ini beserta jajaraan pimpinan FH Unnes lainnya seperti Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Indah Sri Utari, SH.MHum., Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Perencanaan Aprila Niravita SH. MKn., serta Wakil Dekan Bidang Bisnis, Riset dan Kerjasama M. Azil Maskur., SH. MH.
Dekan FH Unnes, Prof. Dr. Ali Masyhar mengungkap bahwa Laboratorium Masyarakat didirikan sebagai respon atas semakin kompleksnya tantangan sosial, ekonomi, teknologi, dan lingkungan dalam masyarakat. Menurut Ali, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai penggerak inovasi sosial yang mampu memberikan solusi nyata.
”Laboratorium Masyarakat bukanlah sekadar ruang eksperimen akademis, melainkan forum kolaboratif yang mempertemukan perguruan tinggi, pemerintah desa, serta masyarakat setempat,” ujar Ali dalam keterangannya.
Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, maupun msyarakat lewat Laboratorium Masyrakat ini diharapkan bisa mengidentifikasi permasalahan, menggali potensi lokal yang dimiliki, dan merumuskan langkah-langkah solusi yang aplikatif, kontekstual, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan desa.
Laboratorium Masyarakat Fakultas Hukum UNNES ini dirancang untuk mengembangkan riset dan pengabdian serta menjadi ruang pembelajaran dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran hukum dan pemberdayaan di masyarakat. Diharapkan bisa menjadi terobosan sehingga berfungsi sebagai pusat pembelajaran bersama, media penelitian, sekaligus wadah pemberdayaan yang bersifat partisipatif.
“Selain menjadi pusat inovasi, Laboratorium Masyarakat Fakultas Hukum UNNES juga difungsikan sebagai sarana edukasi publik serta ruang diskusi dalam Masyarakat,” tambah Ali Masyhar.
















