FH UNPAR Lakukan Upaya Peningkatan Literasi Hukum Lewat Bedah UU PDP
Terbaru

FH UNPAR Lakukan Upaya Peningkatan Literasi Hukum Lewat Bedah UU PDP

UU PDP yang sedang berjalan saat ini memiliki banyak rantai persoalan mengenai data pribadi dan keamanan data pribadi. Diskusi dan sosialisasi yang masif diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum mahasiswa terhadap UU PDP.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Data pribadi yang mengalami kebocoran di banyak lembaga dan institusi beberapa waktu kebelakang tidak lagi mengherankan, lantaran saat ini seluruh persyaratan administrasi seperti kartu tanda penduduk dan surat-surat lainnya memerlukan data pribadi sehingga tidak ada lagi

privasi data pribadi bagi seseorang.

“Mulai dari mengurus KTP, KK, BPJS dan semua administrasi lainnya semua mencantumkan data pribadi yang lengkap. Tidak ada lagi data pribadi saya, ini menjadi masalah dan inilah yang akan menjadi tanggung jawab dari pihak lembaga pemrosesan data pribadi sehingga saya berharap diskusi ini bisa membuka wawasan kepada mahasiswa untuk mendalami terkait

persoalan ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Valerianus Beatae Jehanu selaku Kepala Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman UNPAR menyatakan diskusi ini sebagai bagian dari sosialisasi peningkatan literasi hukum kepada mahasiswa.

“Ini merupakan hal yang baik buat kita semua, UU PDP yang sedang berjalan ini cukup memiliki banyak rantai persoalan mengenai data pribadi dan keamanan data pribadi. Niat kami dari diskusi ini adalah sebagai bagian dari sosialisasi peningkatan literasi hukum kepada mahasiswa yang ada di Bandung,” ungkap Valerianus.

Diskusi publik yang diadakan di Aula FH UNPAR ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa UNPAR dan mahasiswa luar UNPAR se-Kota Bandung serta praktisi hukum. Diskusi ini turut menghadirkan panelis yang ahli di bidangnya, salah satunya adalah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Nantinya akan ada beberapa catatan dari perspektif hak asasi manusia dan kita akan  dengarkan teman-teman mahasiswa untuk terlibat. Semoga diskusi ini akan memberikan  insight baru bagi teman-teman dari beberapa catatan UU PDP yang akan kita bahas,” kata dia.

Meski telah diundangkan, nyatanya UU PDP dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat masih belum maksimal. Sejumlah catatan dari lahirnya UU PDP diharapkan dapat menjadi perbaikan dalam diskusi ini.

“Ini merupakan proses pembelajaran, proses riset, dan kajian yang hanya dapat dilakukan bersama-sama,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait