FHUI Abadikan Jejak Prof. Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Perempuan Pertama
Utama

FHUI Abadikan Jejak Prof. Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Perempuan Pertama

Jejak Prof. Maria Farida Indrati diabadikan melalui peletakan toga hakim MK miliknya di Museum FHUI.

CR 34
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Prof. Maria Farida Indrati.

Prof. Maria mengenang awal mula dirinya bergabung dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang pada awalnya dia menolak untuk dicalonkan sebagai hakim karena merasa khawatir akan perbedaan pandangan yang mungkin timbul diantara para hakim.

“Saya selalu memegang prinsip, kalau saya bilang ya, ya. Kalau saya bilang tidak, ya tidak. Maka saya takut jika nantinya saya berbeda pendapat dengan hakim lain. Tapi kemudain saya melihat, ternyata hakim di MK bisa memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dari situ saya mulai mempertimbangkan kembali,” kenangnya.

Dengan penuh pertimbangan, Prof. Maria akhirnya menerima tawaran tersebut, dan menjadi sosok perempuan pertama yang duduk di kursi Hakim Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. Dirinya pun dikenal karena keberaniannya dalam menyuarakan pendapat berbeda dalam beberapa putusan MK, terutama dalam perkara-perkara strategis yang menyangkut konstitusionalitas sebuah undang-undang.

Namun perjalanannya sebagai hakim konstitusi tidak selalu mulus. Prof. Maria turut membagikan pengalaman pahit saat dirinya sempat terseret dalam tuduhan tidak berdasar yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya merasa saat itu, kenapa saya yang tidak tahu-menahu harus ikut diperiksa. Padahal yang bermasalah adalah pihak lain. Saya merasa ingin keluar dari Mahkamah Konstitusi. Tapi kemudian semua terbukti bahwa saya tidak bersalah. Tuhan memberikan saya kekuatan untuk tetap berdiri dan menjalankan tugas sampai selesai,” kenangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia pun memberi pesan penting kepada generasi muda dan para akademisi FHUI yang hadir untuk mengingat bahwa dalam kinerja menjadi hakim konstitusi bukan sekadar kepandaian, tetapi butuh integritas. Dia berharap akan muncul calon-calon hakim konstitusi baru, tidak hanya dari bidang hukum tata negara, tetapi dari seluruh cabang ilmu hukum.

“Menjadi hakim konstitusi bukan hanya soal kepandaian, tapi soal integritas. Saya berharap teman-teman di sini bisa menjadi penerus dan membuat perubahan yang lebih baik. Tidak harus dari ilmu perundang-undangan, semua disiplin hukum punya peluang,” pesan Prof. Maria.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info