Moratorium Izin Diharap Tingkatkan Kepatuhan dan Tata Kelola Fintech
Terbaru

Moratorium Izin Diharap Tingkatkan Kepatuhan dan Tata Kelola Fintech

Moratorium bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku Fintech Lending yang terdaftar di OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: HOL

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyampaikan pihaknya masih menutup perizinan baru bagi industri financial technology peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online. Ketetapan yang diambil sejak 2020 tersebut, ditujukan untuk mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku fintech yang terdaftar di OJK.

“Dalam memitigasi semakin bertambahnya kerugian masyarakat, OJK melakukan moratorium perizinan Fintech Lending pada bulan Februari 2020. Moratorium bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku Fintech Lending yang terdaftar di OJK,” jelas Wimboh, Jumat (11/2).

Saat ini, OJK mencatat sudah ada 103 perusahaan fintech yang terdaftar pada OJK. Dia berharap dengan evaluasi dan peningkatan tata kelola tersebut dapat menciptakan layanan industri yang semakin baik. Sebab, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam ekonomi digital di antaranya melalui 272 juta penduduk dan lebih dari 60 juta pelaku UMKM. (Baca: “Level Darurat” Praktik Pinjol dan Investasi Ilegal)

Harapannya, ke depan ekosistem digital sektor jasa keuangan dan industri pinjaman online dapat tumbuh dengan baik sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat, yang pada akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Keberadaan sektor jasa keuangan digital didukung banyak inovasi baru yang memperluas akses pendanaan alternatif dan bermanfaat khususnya bagi UMKM yang unbankable, secara cepat, efisien, dan berbiaya murah melalui dukungan teknologi. Pesatnya perkembangan keuangan digital dimaksud di satu sisi membawa ekses buruk bagi masyarakat karena munculnya platform yang tidak berizin untuk menghindari regulatory cost,jelas Wimboh.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia layanan pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal karena memberikan dampak merugikan masyarakat.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital, perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," kata Mahfud.

Tags:

Berita Terkait