Fintech Wajib Terapkan Transparansi Biaya Demi Lindungi Konsumen
Berita

Fintech Wajib Terapkan Transparansi Biaya Demi Lindungi Konsumen

Penerapan prinsip transparansi tersebut dapat terlihat dalam aplikasi hingga kontrak yang diterbitkan perusahaan fintech.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik Lucky Nine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

 

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas. 

 

Tags:

Berita Terkait