Marak Praktik Ilegal, Perlukah UU Khusus Mengatur Fintech?
Berita

Marak Praktik Ilegal, Perlukah UU Khusus Mengatur Fintech?

UU ITE dinilai belum melindungi data digital pribadi para pengguna ekonomi digital seperti e-commerce atau e-payment.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Permasalahan fintech ilegal merupakan persoalan yang terus mendapat perhatian regulator. Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, menjelaskan perlu segera disusun pengaturan industri fintech setingkat undang-undang. Hal ini diharapkan dapat memberi sanksi tegas kepada pelaku fintech ilegal berupa pidana.

 

Menurutnya, saat ini regulator seperti OJK belum memiliki payung hukum kuat dalam menindak fintech ilegal. Sehingga, tindakan yang diambil OJK saat ini bersifat pemblokiran karena tidak ada UU Fintech tersebut.

 

“Memang terpaksa harusnya (seperti) pemadam kebakaran karena kalau kita mau menyelesaikan once for all, UU-nya tidak ada. Sehingga pendekatannya adalah kan tadi saya katakan ada isu, kita tidak bisa tinggal diam, ada mitigasi. Isunya UU fintech lending tidak ada, mitigasinya lewat satgas waspada investigasi ilegal. Jadi kalau muncul, blokir. Tidak bisa dipenjara karena tidak ada UU-nya,” jelas Hendrikus kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Hendrikus mengatakan UU ITE yang ada sekarang belum cukup melindungi data digital pribadi para pengguna ekonomi digital seperti e-commerce atau e-payment. Memang UU ITE sudah mencoba mengatur keamanan data, akan tetapi menurutnya cakupan UU ITE terlalu luas. Selain itu, masyarakat belum paham hak-hak hukumnya ketika datanya bocor. Hal ini menunjukan ada masalah serius di industri ini.

 

“Dengan ketiadaan UU ini maka kami melakukan mitigasi, mengambil inisiatif, itulah kita keluarkan batasan akses, camera microphone location,” ujarnya.

 

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menindak fintech ilegal dengan memblokir aplikasi agar tidak dapat diakses masyarakat.

 

Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending ilegal.  Temuan tersebut memperpanjang daftar jumlah fintechilegal. Tercatat,  ditemukan pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas.

Tags:

Berita Terkait