Marak Praktik Ilegal, Perlukah UU Khusus Mengatur Fintech?
Berita

Marak Praktik Ilegal, Perlukah UU Khusus Mengatur Fintech?

UU ITE dinilai belum melindungi data digital pribadi para pengguna ekonomi digital seperti e-commerce atau e-payment.

Mochamad Januar Rizki/FAT
Bacaan 2 Menit

 

Tongam menambahkan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

 

Dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Menurutnya, pihaknya akan berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

 

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” jelas Tongam.

 

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags:

Berita Terkait