Firli Bahuri Bantah Peras dan Gratifikasi
Terbaru

Firli Bahuri Bantah Peras dan Gratifikasi

Penyidik gabungan Polda Metro dan Bareskrim melakukan analisis evaluasi dari proses penyidikan yang sudah berjalan satu bulan lebih untuk menentukan tindaklanjut penyidikan selanjutnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar dari Bareskrim melalui Gedung Rupatama menghindari pewarta media yang sudah menunggunya, Kamis (16/11/2023). Saat para pewarta mengejar mobil yang ditumpanginya, Firli merebahkan tubuhnya sembari menutup wajahnya dengan masker dan tas hitam dengan kedua tangannya. Tindakan tersebut menuai cibiran.

Melalui keterangan tertulisnya, Firli menampik berbagai tudingan yang dialamatnya ke dirinya. Sebagai warga negara, Firli memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan setelah sebelumnya pada 24 Oktober 2023 dilakukan langkah serupa. Adapun permohoan perubahan tanggal pemeriksaan permintaan keterangan yang terjadi selama ini, menurut Firli merupakan langkah yang mesti ditempuh dengan konfirmasi yang komunikatif berkaitan dengan urgency tanggung jawab di lembaga antirasuah.

“Saya, Firli Bahuri telah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan secara utuh dan lengkap kepada pihak penyidik,” ujarnya.

Dia menyampaikan Biro hukum KPK telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan. Bentuknya berupa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri diperiode 2019 sampai dengan 2022. Setidaknya terdapat sejumlah  peristiwa yang dijelaskan Firli.

Baca juga:

Firli menerangkan, pada 9 Oktober 2023, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Penyidikan dengan Nomor: SP-Sidik/6715/X/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Yakni berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 s/d 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekira tahun 2020 s/d 2023.

Dia mengakui telah diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan lanjutan pada 16 November 2023. Tak hanya itu, pada  26 Oktober 2023 penyidik menggeledah kediamannya di bilangan Villa Galaxy, Bekasi. Namun tidak ada barang yang disita. Sedangkan di Rumah Sewa di Kertanegara 46 – Jakarta Selatan, penyidik menyita kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless.

Tags:

Berita Terkait