Fit and Proper Test Calon Komisoner LPSK Segera Digelar, Ini Harapan Koalisi
Berita

Fit and Proper Test Calon Komisoner LPSK Segera Digelar, Ini Harapan Koalisi

​​​​​​​Calon terpilih diharapkan dapat membawa perubahan positif di tubuh lembaga perlindungan saksi dan korban.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, LPSK di bawah tampuk komisoner periode 2018 - 2023 mesti menyusun aturan internal yang seusai dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2018  tentang  Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dengan catatan, tetap memberikan kemudahan terhadap korban maupun saksi yang mengajukan permohonan disertai dengan peningkatan dalam standar pelayanan kepada masyarakat.

 

Ketiga, LPSK nantinya mesti memiliki sistem pengelolaan informasi publik yang sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setidaknya dengan begitu tidak menyulitkan masyarakat dalam mencari informasi maupun mengawasi kinerja LPSK.

 

Keempat, LPSK mesti memprioritaskan anggaran untuk pemenuhan hak korban dan saksi menjadi lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya memiliki batas minimum dalam penentuan anggaran guna pemenuhan hak korban dan saksi.

 

Kelima, keharusan LPSK mempermudah akses  terhadap perlindungan  perempuan saksi dan korban, serta mengedepankan perlindungan darurat tanpa dibatasi oleh prosedur administrasi yang  berbelit-belit yang ujungnya menghambat hak saksi maupun korban. Keenam, keharusan memiliki tata kelola hingga ke tingkat daerah sebagaimana mandat UU. Sehingga mempermudah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual untuk mengakses perlindungan.

 

Ketujuh, memperluas perlindungan yang diberikan LPSK menjadi keharusa. Tak saja terhadap kasus tindak pidana, namun juga kasus lain yang terdapat ancaman terhadap perempuan saksi maupun korban. Kedelapan, sifat proaktif dalam menjangkau korban dan saksi perempuan yang tak dapat datang, atau setidaknya terhambat dalam meminta perlindungan dari LPSK.

 

“Kesembilan, LPSK ke depan harus memperbanyak kerjasama dengan lembaga layanan perempuan korban untuk mempermudah perlindungan dan akses rumah aman yang dibutuhkan korban,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait