Fit and Proper Test Calon Komisoner LPSK Segera Digelar, Ini Harapan Koalisi
Berita

Fit and Proper Test Calon Komisoner LPSK Segera Digelar, Ini Harapan Koalisi

​​​​​​​Calon terpilih diharapkan dapat membawa perubahan positif di tubuh lembaga perlindungan saksi dan korban.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Setelah dilakukan perpanjangan masa jabatan komisoner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 oleh pemerintah, DPR bakal segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah calon komisoner. Setidaknya terdapat 14 calon yang lolos di tingkat Panitia Seleksi (Pansel) pemerintah, pun telah menjalani pembuatan makalah di DPR.

 

Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa membenarkan uji kelayakan dan kepatutan berupa tes wawancara terhadap sejumlah calon digelar pekan depan. Nantinya masing-masing calon bakal diwawancarai satu persatu oleh anggota Komisi III. Selain mesti menguasai soal mekanisme perlindungan saksi dan korban, calon pun mesti memahami persoalan hukum acara pidana.

 

“Iya pekan depan akan digelar fit and propertest,” ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline, Sabtu (1/12).

 

Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan bakal digelar selama dua hari, dengan rincian, Senin (3/12) sebanyak 8 orang calon dan 6 calon lagi keesokan harinya, Selasa (4/12). Dari 14 calon, dua di antaranya merupakan petahana (incumbent). Ke-14 calon komisioner tersebut adalah, Hasto Atmojo Suroyo (incumbent), Brigjen Pol Achmadi, Mufti Makarimal Ahlaq, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu (incumbent), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Livia Istania DF Iskandar, dan Maneger Nasution.

 

Sementara enam orang lainnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (4/12) adalah Askari Razak, Susilaningtias, Ratna Batari Munti, Elfina Lebrine Sahetapy, Sudaryatmo, dan Agustinus Purnomo Hadi. Ke-14 calon itu akan memperjuangkan 7 kursi yang tersedia di LPSK. Salah satu calon yakni Edwin Partogi mengatakan kesiapannya menjalani uji kelayakan dan kepatutan tersebut. “Iya saya siap,” ujarnya.

 

Sementara koalisi perlindungan saksi dan korban menaruh harapan besar terhadap calon komisioner terpilih. Anggota koalisi, Sustira Dirga mengatakan, setidaknya terdapat beberapa poin rekomendasi yang diberikan terhadap calon terpilih nantinya. Pertama, LPSK ke depan perlu menyusun kembali mengenai mekanisme dan prosedur permohonan bagi korban, maupun saksi yang telah disinergikan, serta diharmosasikan oleh peraturan perundangan lainnya.

 


Baca:

 

Kedua, LPSK di bawah tampuk komisoner periode 2018 - 2023 mesti menyusun aturan internal yang seusai dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2018  tentang  Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dengan catatan, tetap memberikan kemudahan terhadap korban maupun saksi yang mengajukan permohonan disertai dengan peningkatan dalam standar pelayanan kepada masyarakat.

 

Ketiga, LPSK nantinya mesti memiliki sistem pengelolaan informasi publik yang sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setidaknya dengan begitu tidak menyulitkan masyarakat dalam mencari informasi maupun mengawasi kinerja LPSK.

 

Keempat, LPSK mesti memprioritaskan anggaran untuk pemenuhan hak korban dan saksi menjadi lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya memiliki batas minimum dalam penentuan anggaran guna pemenuhan hak korban dan saksi.

 

Kelima, keharusan LPSK mempermudah akses  terhadap perlindungan  perempuan saksi dan korban, serta mengedepankan perlindungan darurat tanpa dibatasi oleh prosedur administrasi yang  berbelit-belit yang ujungnya menghambat hak saksi maupun korban. Keenam, keharusan memiliki tata kelola hingga ke tingkat daerah sebagaimana mandat UU. Sehingga mempermudah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual untuk mengakses perlindungan.

 

Ketujuh, memperluas perlindungan yang diberikan LPSK menjadi keharusa. Tak saja terhadap kasus tindak pidana, namun juga kasus lain yang terdapat ancaman terhadap perempuan saksi maupun korban. Kedelapan, sifat proaktif dalam menjangkau korban dan saksi perempuan yang tak dapat datang, atau setidaknya terhambat dalam meminta perlindungan dari LPSK.

 

“Kesembilan, LPSK ke depan harus memperbanyak kerjasama dengan lembaga layanan perempuan korban untuk mempermudah perlindungan dan akses rumah aman yang dibutuhkan korban,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info