Masa jabatan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah berakhir sejak 14 Oktober 2018. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota LPSK telah menyodorkan sejumlah nama calon komisioner yang bakal menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sayangnya, DPR belum juga memproses. Akhirnya, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan komisioner LPSK periode 2013-2018 selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan itu tertuang dalam Keppres bernomor 194/P Tahun 2018 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2013-2018. Yakni Abdul Haris Semendawai, Edwin Partogi Pasaribu, Lili Pintauli, Hasto Atmojo Suroyo, Askari Razak, Lies Sulistiani, dan Teguh Soedarsono.
Dalam Keppres 194/P 2018 menyebutkan perpanjangan masa jabatan keanggotaan LPSK periode 2013-2018 berlaku sejak 14 Oktober 2018 hingga tiga bulan ke depan. Dengan kata lain, Keppres 194/P 2018 berlaku hingga terbitnya Keppres terbaru tentang pengangkatan komisioner LPSK yang baru.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan terbitnya Keppres tersebut sebagai payung hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum. “Ini agar tidak terjadi kebingungan bagi para komisioner LPSK yang menjabat saat ini dan masih menjalankan tugasnya. Maka dari itu, terbit Keppres dengan diteken Presiden Jokowi Senin (15/10) kemarin,” kata Semendawai kepada Hukumonline, Rabu (17/10/2018).
Dia mengaku LPSK telah melakukan konsultasi sebelum terbitnya Keppres 194/P 2018 dengan sejumlah ahli terkait kemungkinan berakhirnya masa jabatan anggota LPSK, tetapi DPR belum menggelar seleksi dan memutuskan. Karena itu, LPSK berharap agar DPR dapat segera merampungkan proses seleksi di Komisi III.
“Tentu kita berharap proses seleksinya di DPR akan diselesaikan tepat waktu (tidak melewati tiga bulan),” kata Semendawai. Baca Juga: 33 Nama Lolos Seleksi Kemampuan Konseptual Calon Pimpinan LPSK, Advokat Terbanyak
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Semendawai, Pansel DPR sudah membuat jadwal seleksi yang dimulai pada Senin (22/10) yang awali tes pembuatan makalah. Namun belum diketahui apakah setelah pembuatan makalah dilanjutkan dengan fit and proper test berupa wawancara atau ada tes lain.