Berharap Ada Pembenahan Sistem Perlindungan di LPSK
Berita

Berharap Ada Pembenahan Sistem Perlindungan di LPSK

Namun, pemerintah mesti memastikan kewenangan LPSK tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegak hukum lain dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung LPSK. Foto: RES
Gedung LPSK. Foto: RES

Komisi III DPR direncanakan bakal menggelar uji kepatutan dan kelayakan bagi 14 calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Sehubungan dengan ini, Koalisi Masyarakat Perlindungan Saksi dan Korban memberi catatan atau masukan mengenai pembenahan LPSK yang diarahkan pada pelayanan optimal terhadap masyarakat pemohon perlindungan saksi dan korban.

 

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Perlindungan Saksi dan Korban, Sustira Dirga mengatakan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 2006 tentang LPSK terus mengalami perkembangan. Namun, pelaksanaannya masih mengandung kelemahan yang mesti diperbaiki. Seperti, soal unifikasi sistem bantuan korban dan perlindungan saksi secara menyeluruh.

 

“Ini perlu proses sinkronisasi dan harmonisasi antara UU LPSK dengan berbagai peraturan perundangan-undangan terbaru, khususnya terkait bantuan korban dan perlindungan saksi,” ujar Sustira Dirga, Senin (22/10/2018) Baca Juga: DPR Diminta Menggelar Seleksi Calon Komisioner LPSK

 

Karena itu, Koalisi memberi sejumlah rekomendasi. Pertama, Anggota LPSK terpilih mesti menyusun kembali mekanisme dan prosedur permohonan bagi korban maupun saksi yang disinergikan dan diharmonisasi oleh peraturan perundangan-undangan yang lain. Kedua, LPSK mesti menyusun aturan internal yang sesuai dengan PP No. 7 Thun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

 

“Dengan tetap memberi kemudahan bagi korban atau saksi yang mengajukan permohonan. Tentunya, disertai dengan peningkatan standar pelayanan,” ujarnya.

 

Ketiga, LPSK mesti memiliki sistem pengelolaan informasi publik yang sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya, agar tidak menyulitkan masyarakat dalam mencari informasi ataupun mengawasi kinerja LPSK. Keempat, keharusan prioritas anggaran dalam pemenuhan hak korban dan saksi lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

 

Kelima, lebih mempermudah akses perlindungan terhadap perempuan saksi dan korban dengan mengedepankan perlindungan darurat tanpa dibatasi prosedur administrasi yang berbelit-belit, seperti korban KDRT, kekerasan seksual. Keenam, LPSK memiliki tata kelola hingga berbagai daerah seperti mandat UU LPSK. Ketujuh, secara kelembagaan LPSK proaktif memperluas jangkauan/jaringan akses perlindungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait