Calon Investor BCA
Fit and Proper Test Masih
Berita

Calon Investor BCA
Fit and Proper Test Masih

Bank Indonesia (BI) rupanya tidak mau dibilang saling lempar tanggung jawab dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hingga akhirnya, BI memutuskan bahwa fit and proper test akan dilaksanakan setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap dan paling lama akan berlangsung selama 30 hari.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Calon Investor BCA</B></FONT><BR><I>Fit and Proper Test</I> Masih
Hukumonline

Pelaksanaan fit and proper test yang menunggu kelengkapan dokumen dari para penawar yang menjadi calon investor BCA memang tidak bisa dielakkan. Pasalnya, dalam melakukan fit and proper test, BI akan melakukan penelitian berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Gubernur BI, Syahril Sabirin di Jakarta (1/2). Dalam kesempatan tersebut, Syahril meluruskan berbagai pemberitaan yang menggambarkan adanya kesan perbedaan pandangan antar instansi yang ikut mengangani proses penjualan 51 persen saham pemerintah di BCA (divestasi BCA).

Syahril mengungkapkan bahwa BPPN memang telah menyerahkan dokumen-dokumen milik para calon investor BCA kepada BI. BI juga telah selesai melakukan penelitian kelengkapan atas dokumen yang diterima BI dari BPPN. Hasilnya, ternyata para bidder tersebut belum memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh BI alias belum lengkap.

Untuk mengatasi ketidaklengkapan tersebut, BI hari ini (1/2) telah mengirimkan surat kepada BPPN agar meminta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan kepada para calon investor itu. Diharapkan dalam waktu satu minggu, dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah dapat dilengkapi, sehingga proses fit and proper test bisa segera dilaksanakan.

Menyinggung soal lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan fit and proper test, BI memiliki waktu maksimum 30 hari dihitung sejak data yang dibutuhkan dilengkapi oleh para calon investor. Jika dalam jangka waktu 30 hari BI tidak atau belum dapat menyelesaikan fit and proper test tersebut, maka para calon investor tersebut dianggap lolos dari fit and proper test.

13 dokumen syarat

Dari keempat calon investor BCA yang ada, masing-masing calon investor tersebut memiliki ketidaklengkapan dokumen yang berbeda-beda. Bank Indonesia sendiri memiliki 13 daftar dokumen syarat yang harus dipenuhi oleh para calon investor untuk dimulainya proses fit and proper test.

Ke-13 dokumen syarat tersebut terdiri dari syarat pokok dan syarat tambahan yang merupakan turunan atau dampak dari adanya syarat pokok. Dokumen syarat pokok tersebut adalah dokumen yang menjelaskan apakah calon investor yang bersangkutan merupakan badan hukum atau calon perorangan.

Tags: