Laporan Khusus ST 2001
Tap EKBBB Bukan Pengganti P4
Berita

Laporan Khusus ST 2001
Tap EKBBB Bukan Pengganti P4

Salah satu rancangan tap (Rantap) yang telah disusun oleh Badan Pekerja (BP) MPR dan rencananya akan disahkan pada sidang tahunan ini adalah Tap tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat (EKBBB). Apa perlunya suatu etika diatur dalam ketetapan MPR?

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Laporan Khusus ST 2001</b></font><BR>Tap EKBBB Bukan Pengganti P4
Hukumonline

Sesuai Tap MPR No III Tahun 2000 tentang Tata urutan Perundang-undangan, Tap MPR disebutkan sebagai peraturan perundang-undangan yang letaknya di bawah Undang-undang dasar 1945. Karena itu, sungguh mengherankan bahwa suatu ethic alias etika dijadikan suatu peraturan perundang-undangan yang merupakan law atau hukum.

Suatu perundang-undangan haruslah memuat suatu norma atau kaidah yang terukur. Jika kaidah itu tidak dijalankan, akan timbul hukuman atau sanksi bagi siapa yang tidak menjalankan. Sedangkan, suatu etika jika dilanggar hanya akan menimbulkan sanksi moral.

Dalam rantap itu disebutkan bahwa etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cermin dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang mengakar di masyarakat.

Etika dalam rantap ini dibagi kedalam etika sosial budaya, etika pemerintahan dan politik, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan dan etika keilmuan dan disiplin kehidupan.

Etika penegakan hukum yang berkeadilan misalnya, menyatakan: "etika ini dimaksudkan  untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan dan menuju pada pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat"

"Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan," demikian isi rantap tersebut.

Semua yang tertera di atas merupakan suatu imbauan moral. Dan moral tidak dapat dilegislasi. Yang bisa dilegislasi adalah legal norm atau norma hukum. Sementara  etika haruslah dibangun, bukan diundangkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: