Pansus Buloggate II
Nasib Akbar dan Golkar Tergantung Megawati
Fokus

Pansus Buloggate II
Nasib Akbar dan Golkar Tergantung Megawati

Pengakuan mantan Kabulog Rahardi Ramelan atas keterlibatan Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus korupsi dana Bulog Rp 54,6 miliar membuat gerah banyak pihak. Usulan membentuk Pansus Buloggate II pun ditanggapi beragam oleh banyak kalangan. Reputasi Akbar dan Golkar pun jadi taruhan. Akankah nasib Akbar berakhir seperti Gus Dur?

AWi/APr
Bacaan 2 Menit

"Tidak perlulah dibentuk Pansus lagi. Proses hukum saja saya kira itu diselesaikan lebih dahulu," ujar Slamet menanggapi usulan tersebut. Menurutnya, pernyataan kesediaan Akbar Tandjung untuk diperiksa di Kejaksaan Agung telah menunjukkan itikad baik baik mantan Mensesneg itu.

Ketika ditanya mengenai perbedaan pembentukan Buloggate-nya Gus Dur, Slamet berpendapat bahwa hal itu jelas berbeda. Pasalnya saat itu, Gus Dur itu tidak mengakui jika dirinya menerima dana Bulog karena itu lalu perlu diteliti. "Jadi beda sekali. Kalau ini kan sudah mengatakan bahwa memang lewat dia," tandas Slamet.

Sementara itu pendapat berbeda muncul dari pakar hukum tata negara Harun Al Rasyid. "Supaya adil, harusnya dibentuk juga Pansus Buloggate seri II," cetus Harun menanggapi kontroversi pembentukkan Pansus tersebut. Meskipun begitu, Harun mengakui bahwa secara hukum akhirnya akan teserah pada DPR, apakah akan menolak atau menerima pembentukkan Pansus Buloggate II itu.

"Idealnya memang Pansus itu diterima. Setidaknya secara politis memang harus diklarifikasi mengenai hal ini," ujar Harun. Sementara jika nantinya sudah ada tindak pidananya baru Kejaksaan Agunglah  yang berwenang. Ini juga menurut Harun, sebenarnya untuk menegakkan supremasi hukum.

Pendapat lebih keras datang dari pakar politik hukum Prof. Dr. Mahfud M. D. "Ini pada akhirnya, saya melihat orang tidak punya itikad untuk menegakkan hukum dengan benar," sergah Mahfud. Ia berpendapat bahwa semuanya ingin bermain politik. Jadi, pendekatannya politis semata-mata dan ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, jika masalah hukum dijawab dengan politik akan dapat menimbulkan persoalan.

Tergantung Mega

Menurut Mahfud, kalau diselesaikan menyeluruh akan membutuhkan waktu lama dan banyak sekali kasus. Lebih baik hanya sebatas kasus-kasus yang sudah muncul secara konkret yang dibentuk Pansus. "Kalau nanti ada kasus lain lagi, bentuk lagi. Itu kan tidak apa-apa, kan memang itu kerjaan mereka DPR," cetus Mahfud.

Bahkan, Mahfud mengajurkan agar Akbar dengan kebesaran hati minta sendiri penonaktifan dirinya. Tidak perlu menunggu permintaan orang lain dan mendorong DPR untuk membentuk Pansus untuk menyelidiki itu secara sungguh-sungguh. "Saya pribadi lebih setuju kasus ini dibentuk Pansus Buloggate II," ungkap Mahfud.

Halaman Selanjutnya:
Tags: