Pansus Buloggate II
Nasib Akbar dan Golkar Tergantung Megawati
Fokus

Pansus Buloggate II
Nasib Akbar dan Golkar Tergantung Megawati

Pengakuan mantan Kabulog Rahardi Ramelan atas keterlibatan Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus korupsi dana Bulog Rp 54,6 miliar membuat gerah banyak pihak. Usulan membentuk Pansus Buloggate II pun ditanggapi beragam oleh banyak kalangan. Reputasi Akbar dan Golkar pun jadi taruhan. Akankah nasib Akbar berakhir seperti Gus Dur?

AWi/APr
Bacaan 2 Menit

Mahfud juga menolak alasan bahwa dilakukannya proses hukum menutup kemungkinan dibentuknya Pansus. Pasalnya menurut Mahfud, pada Buloggate I proses hukum juga sedang berjalan. Bahkan waktu itu, tersangkanya juga sudah masuk ke pengadilan. "Sebenarnya tidak apa-apa. Proses hukum jalan, proses politik juga jalan," ujar Mahfud.

Kasus Akbar dengan dana nonbudgeter Bulognya ini sepertinya menjadi ancaman yang sangat serius bagi Akbar maupun Partai Golkar yang diketuainya. Pasalnya, kali ini yang dihadapinya adalah serangan pemerintahan Megawati yang ikut didukungnya lewat "Koalisi Kebagusan" kala itu.

Kasus ini pun menjadi batu ujian Koalisi Kebagusan yang terdiri dari PDI Perjuangan, Golkar, dan Poros Tengah. Masihkah koalisi ini akan tetap satu suara seperti halnya kala me-lengser-kan Gus Dur dari kursi Presiden beberapa waktu lalu.   "Selamat atau tidaknya Akbar Tandjung, ini akan tergantung sekali pada Megawati," tandas Mahfud.

Golkar dapat dibubarkan

Walaupun begitu, Mahfud sendiri tidak mengetahui apakah Megawati akan mendukung pembentukan Pansus Buloggate II itu. Namun, dirinya mempunyai keyakinan bahwa ada tidaknya Pansus tersebut akan sangat tergantung pada sikap Megawati. "Seandainya, Megawati menyetujui Pansus sesuai dengan prinsip penegakan hukum. Jadi kuncinya memang ada pada Megawati," kata Mahfud.

Pasalnya, partai pimpinan Megawati merupakan partai dengan suara terbesar di lembaga legislatif. Artinya, jika Megawati menyetujui pembentukkan Pansus tersebut, maka jumlah suara partainya pada saat voting nantinya tentu akan sangat menentukan. Apalagi, ditambah lagi dengan suara dari PKB yang mengusulkan gagasan itu.

Belum lagi hal ini ditambah dengan kekuasaan politis Mega sebagai seorang Presiden yang dituntut konsisten pada penegakan supremasi hukum. Kasus ini akan menjadi ujian pula bagi Mega baik sebagai Ketua PDIP yang tergabung dengan Koalisi Kebagusannya maupun sebagai Presiden.

Pengakuan penggunaan dana sebesar Rp40 miliar tersebut juga terkait dengan keabsahan terhadap keberadaan sebuah partai juga. Jika betul Golkar menggunakan dana itu untuk kepentingannya, maka secara hukum Golkar bisa dibubarkan. Keputusan MA beberapa waktu lalu yang menolak pembubaran Golkar pun bisa dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), karena adanya bukti baru atau novum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: