Pansus Buloggate II
Nasib Akbar dan Golkar Tergantung Megawati
Fokus

Pansus Buloggate II
Nasib Akbar dan Golkar Tergantung Megawati

Pengakuan mantan Kabulog Rahardi Ramelan atas keterlibatan Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus korupsi dana Bulog Rp 54,6 miliar membuat gerah banyak pihak. Usulan membentuk Pansus Buloggate II pun ditanggapi beragam oleh banyak kalangan. Reputasi Akbar dan Golkar pun jadi taruhan. Akankah nasib Akbar berakhir seperti Gus Dur?

AWi/APr
Bacaan 2 Menit

Pada akhir Juli 2001, majelis hakim agung menolak gugatan atas Partai Golkar dianggap menerima sumbangan melebihi ketentuan Pasal 14 UU No. 2 Tahun 1999, sehingga dapat dibubarkan atau dibekukan.

Gugatan ini menyangkut dana sumbangan sebesar Rp15 miliar dari skandal Bank Bali, Rp90 miliar dari Bulog, dan Rp1 miliar dari AA Baramuli kepada Golkar. Partai Golkar dinilai telah melanggar UU Nomor 2 tahun 1999 tentang batas sumbangan dari badan hukum yang dibatasi sebesar Rp 150 juta saja. Namun karena majelis hakim agung menolak gugatan Pijar Keadilan, Partai Golkar terbebas dari ancaman dibubarkan atau dibekukan sesuai Pasal 17 UU No. 2 Tahun 1999.

Golkar telah lolos dari gugatan, tapi kini menghadapi masalah yang lebih besar. Partai berlambang pohon beringin ini, lewat ketuanya, telah menerima dana Rp40 miliar.  Mereka yang sudah lama "mengincar" Golkar, agaknya seperti mendapat amunisi baru.

Adalah Judil Heri Yustam dari Komite Waspada Orde Baru yang minta agar Kejaksaan Agung juga harus melakukan pemeriksaan terhadap para petingi Golkar, seperti: Akbar Tandjung, BJ. Habibie, Marimutu Manimaren, M.S. Hidayat, dan Fadel Muhammad.

Judil menjelaskan bahwa pengucuran dana Rp40 miliar yang diserahkan Kepala Bulog, Rahardi Ramelan kepada Ketua DPR, Akbar Tandjung sebenarnya rekayasa untuk keperluan Partai Golkar. Karena selama ini, uang dana nonbudgeter Bulog berasal dari rekanan Bulog yang diberikan ke Yayasan Dakab untuk selanjutnya diserahkan ke Partai Golkar.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan Rahardi Ramelan yang sudah menjadi tersangka atas kasus penyalagunaan dana non-budgeter Bulog, ada tiga pihak yang mendapatkan dana Rp56,6 miliar. Mereka yang menerima adalah : Akbar Tandjung Rp40 miliar, Jendral Wiranto Rp10 miliar, dan sisanya Rp4,6 miliar dipinjamkan pada PT Goro. Rahardi juga mengaku bahwa pengucuran dana Rp56,6 miliar sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden BJ Habibie.

Jika terbukti Akbar menerima dana non-budgeter Bulog, nasibnya di ujung tanduk. Seperti "senjata makan tuan", dulu Golkar ikut mendukung Pansus Buloggate. Kini, Akbar pun bisa di-pansus Bulog-kan. Kalau Golkar ternyata menerima dana melebihi ketentuan yang ada, bisa-bisa Golkar tidak bisa ikut dalam pemilu mendatang

Namun Slamet Effendy Yusuf membantah jika Golkar telah menerima dana itu. Menurut pengakuannya, selama ini para pimpinan dan pengurus Partai Golkar merasa tidak pernah menerima dana tersebut. Kita tunggu saja, akankah nasib Akbar dan Golkar akan mengikuti jejak Gus Dur?

 

Tags: