Namun pada 7 September 1999 pukul 00.00 waktu Dili karena situasi yang memanas pasca jajak pendapat di Timor Timur. Pemerintah memutuskan penggunaan kembali UU No. 23/Prp/1959. Kemudian dengan Keppres No. 112/1999, Habibie mencabut keadaan darurat militer di bumi Lorosae.
Gus Dur mengikuti jejak
Sekarang dengan alasan kerusuhan yang berlarut-larut di Maluku, Presiden Abdurrahman Wahid mengulang jejak pendahulunya. Dengan Keppres No. 88/2000, Gus Dur memberlakukan darurat sipil di Maluku dan Maluku Utara.
Sekarang polemik-polemik itu muncul kembali dengan akan diundangkannya RUU PKB (Penanggulangan Keadaan Bahaya). Pokok keberatan masyarakat ialah substansi RUU itu masih sangat beraroma represif, tidak menghiraukan HAM, simbol keangkuhan rezim penguasa waktu itu khususnya militer atau rezim otoritarian, mengabaikan rasa keadilan rakyat serta dapat menjadi entry point (celah masuk) bagi militer untuk kembali mencengkeram kekuasaan di negeri ini.
Perkembangan polemik yang sekarang terjadi tidak berlebihan kirannya jika hukumonline mengulas polemik RUU PKB yang fenomenal ini dalam beberapa tulisan. Kami mencoba untuk memulai analisis terhadap RUU paling berdarah dalam sajarah Indonesia ini dengan memuat perjalanan RUU PKB tersebut.
1999
19 Juli | Jenderal Wiranto, Menteri Pertahanan dan Keamanan pemerintahan Habibie mengajukan RUU PKB dengan nama Rancangan Undang-undang Keamanan dan Keselamatan Negara (RUU KKN). |
6 September | RUU KKN diubah judulnya oleh DPR hasil Pemilu 1997 menjadi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB). |
15 September | Aksi mahasiswa terus berlanjut, Gunawan Mohammad (Pemred Tempo) ditangkap saat demo anti RUU PKB ini. |
17 September | Demontrasi mahasiswa anti RUU PKB di dekat gedung DPR/MPR. |
20 September | Rakyat miskin kota unjuk rasa tolak RUU PKB. |
21 September | Demontrasi menolak RUU PKB makin marak, hari itu ada unjuk rasa anti RUU PKB di tiga kota, Ujung Pandang, Surabaya, dan Bandung. |
22 September | Terjadi demontrasi besar-besaran dan paling marak, dari mahasiswa, masyarakat miskin kota, dan buruh. |
23 September | RUU PKB disetujui oleh DPR hasil Pemilu 1997, setelah sebelumnya dirubah namanya dari RUU KKN menjadi RUU PKB (RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya). |
24 September | Mahasiswa turun ke jalan untuk menentang RUU PKB, sedikitnya 3 mahasiswa dan seorang pekerja meninggal tertembak di Semanggi. Yap Yun Hap mahasiswa UI dan Denny Julian mahasiswa UKSW, Salatiga, serta seorang karyawan Kusnoadi (27) tewas tertembak dalam aksi tersebut. Pada saat yang sama RUU PKB dibekukan sementara oleh pemerintah. Pernyataan penundaan RUU PKB diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hankam RI, Mayjend (TNI) Sudrajat. |
27 September | DPR hasil Pemilu 1997 menyerahkan RUU PKB kepada DPR baru hasil Pemilu 1999. |
28 September | Mahasiswa Lampung melakukan aksi di Universitas Lampung menentang RUU PKB, tercatat M. Yusuf Rizal (23) tewas tertembak dan Zaitul Fitria (21) juga tertembak dan sempat dirawat selama lima hari akibat aksi ini. |
5 Oktober | Aksi mahasiswa merambat ke Palembang, M Ardiansyah (19) seorang mahasiswa Universitas IBA Palembang (27) tewas tertusuk dalam aksi tersebut, di depan Kodam II Sriwijaya. |
1-21 Oktober Sidang Umum MPR | Perubahan pasal amandemen konstitusi ditolak dalam pembahasan perubahan pertama UUD 1945 pada Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan ini berkaitan dengan pasal 20 UUD 1945 (lihat pada perubahan Sidang Tahunan MPR 2000) |
2000
21 Juni 2000 | Komisi I DPR, menyatakan perlunya sosialisasi lebih dulu dari RUU PKB. Pernyataan ini menguatkan pernyataan Ketua DPR Akbar Tandjung pada 24 September 1999 yang menyebutkan, "Sebelum RUU PKB itu diterapkan, perlu ada sosialisasi yang luas terhadap masyarakat. Agar masyarakat tahu persis apa isi dan konsekuensi dari RUU PKB." |
7-18 Agustus 2000 – Sidang Tahunan MPR | Perubahan kedua amandemen konstitusi diterima. Pengundangan RUU PKB didasarkan pada perubahan kedua UUD 1945 pasal 20, yang menyatakan bila sebuah RUU yang sudah disetujui DPR dan pemerintah dalam waktu tiga puluh hari tidak disahkan Presiden. RUU itu sah menjadi UU dan harus diundangkan. Perubahan yang semula ditolak pada Sidang Umum MPR 1999 ini akhirnya diterima dalam Sidang Tahunan MPR 2000. |
19 Oktober 2000 | Wakil Presiden Megawati berpendapat, sebaiknya RUU PKB ditunda sampai 2001. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi gejolak masyarakat terhadap pemberlakuan RUU PKB. |
30 Oktober 2000 | Rencanannya RUU PKB akan diundangkan dan mulai berlaku. |
Sumber: Pusat data Hukumonline, dari berbagai sumber
















