Tidak ada relevansinya
Seusai sidang, kepada hukumonline, Oey menjelaskan bahwa perjanjian yang ditandatanginya dan dipermasalahkan oleh penasehat hukum terdakwa, tidak ada relevansinya dengan perkara ini. "Itu kan perjanjian bulan Agustus 1998 di mana BUN sudah diganti manajemennya dengan manajemen yang ditunjuk oleh BPPN. Jadi tidak ada relevansinya dengan perkara ini,"kata Oey
Sementara itu Arnold Angkouw mengatakan bahwa harusnya hakim harus memeriksa saksi yang ada di BAP. Mengenai penilaian apakah nanti keterangan saksi ahli tersebut diterima atau ditolak bisa dilakukan di akhir. "Yang penting didengar dulu," tandas Arnold yang beberapa waktu lalu sukses menjebloskan Bob Hasan ke penjara.
Sebelum Oey, Majelis mendengar keterangan saksi ahli Alexander Rudi dari tim investigasi BPKP. Alexander menilai bahwa negara telah dirugikan Rp6,7 triliun sehubungan dengan pemberian fasilitas BLBI ke BUN.
Penyebabnya, BUN telah melanggar syarat-syarat pemberian BLBI yang telah ditetapkan oleh BI ketika BUN memberikan dan mencairkan fasiltas kredit baru. Padahal, ketentuan fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) yang diterima oleh BUN, melarang pemberian dan pencairan kredit baru.
















