Perkara BLBI PT BUN
Kesaksian Ahli Ditolak, Perkara
Berita

Perkara BLBI PT BUN
Kesaksian Ahli Ditolak, Perkara

Lantaran Majelis menolak untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Oey Hoey Tiong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan keberatan ke Ketua Pengadilan Tinggi sekaligus minta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara BLBI PT Bank Umum Nasional diganti. Tidak mau kalah, Majelis langsung memutuskan untuk menunda sidang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Tidak ada relevansinya

Seusai sidang, kepada hukumonline, Oey menjelaskan bahwa perjanjian yang ditandatanginya dan dipermasalahkan oleh penasehat hukum terdakwa, tidak ada relevansinya dengan perkara ini. "Itu kan perjanjian bulan Agustus 1998 di mana BUN sudah diganti manajemennya dengan manajemen yang ditunjuk oleh BPPN. Jadi tidak ada relevansinya dengan perkara ini,"kata Oey

Sementara itu Arnold Angkouw mengatakan bahwa harusnya hakim harus memeriksa saksi yang ada di BAP. Mengenai penilaian apakah nanti keterangan saksi ahli tersebut diterima atau ditolak bisa dilakukan di akhir. "Yang penting didengar dulu," tandas Arnold yang beberapa waktu lalu sukses menjebloskan Bob Hasan ke penjara.

Sebelum Oey, Majelis mendengar keterangan saksi ahli Alexander Rudi dari tim investigasi BPKP. Alexander menilai bahwa negara telah dirugikan Rp6,7 triliun sehubungan dengan pemberian fasilitas BLBI ke BUN.

Penyebabnya, BUN telah  melanggar syarat-syarat pemberian BLBI yang telah ditetapkan oleh BI ketika BUN memberikan dan mencairkan fasiltas kredit baru. Padahal, ketentuan fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) yang diterima oleh BUN, melarang pemberian dan pencairan kredit baru.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info