Perjanjian patungan
Pihak AJMI sendiri dalam tanggapannya terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh kurator DSS mengemukakan bahwa mereka bukanlah pihak dalam perjanjian patungan yang dibuat pada 10 Juni 1988 antara para pemegang saham AJMI.
Oleh karenanya, kurator DSS selaku pemohon pailit tidak dapat meminta AJMI untuk melaksanakan perjanjian patungan tersebut. Menurutnya, terhadap pelaksanaan perjanjian patungan, seharusnya pemohon pailit mengajukan gugatan perdata terhadap Manufactures Life Insurance dan IFC di pengadilan negeri.
Sedangkan mengenai deviden tahun 1999 yang belum dibayar, pihak AJMI melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa masalah pembagian deviden bukanlah menjadi kewenangan dari kurator DSS, karena berdasarkan Pasal 62 ayat(1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, harus diputuskan terlebih dahulu dalam RUPS.
Apalagi Anggaran Dasar AJMI mengatur bahwa yang menentukan tentang deviden yang harus dibagikan adalah RUPS. RUPS telah memutuskan bahwa masalah deviden menunggu sampai tercapai tingkat Risk Based Capital (RBC) yang memuaskan.