Kuasa hukum kurator DSS, Irmansyah, akan mengajukan dua orang saksi untuk menjelaskan masalah deviden tahun 1999 dan perjanjian patungan tahun 1988 yang dibuat oleh pemegang saham AJMI. Hal tersebut dikemukakan dalam lanjutan sidang permohonan pailit yang diajukan oleh kurator DSS terhadap AJMI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut kurator DSS selaku Pemohon pailit, AJMI belum membayar deviden untuk tahun buku 1999. Padahal berdasarkan perjanjian patungan yang dibuat pada 1998, AJMI wajib membagikan membagikan keuntungan minmal 30% kepada pemegang saham apabila mendapat surplus diatas Rp100 juta.
Ketika perjanjian patungan dibuat, tercatat pemegang saham AJMI ada tiga pihak yaitu Manufactures Life Insurance (51%), International Finance Corporation (9%) dan DSS (40%).
Memanggil saksi
Kurator DSS akan meminta pengadilan untuk memanggil saksi dari Kantor Akuntan Publik Ernst & Young yang membuat laporan keuangan AJMI dan notaris yang melegalisasi perjanjian patungan.
Menurut Irmansyah, pihaknya ingin mereka menguatkan apa yang pernah mereka buat. "Terus terang sampai saat ini kami hanya bisa pegang kopi dari kedua bukti tersebut. Sementara secara formil, pembuktian di pengadilan memerlukan bukti asli," ungkapnya kepada hukumonline.
Namun, Irmansyah tidak bisa memastikan apakah pemegang saham lain yang ikut menandatangani perjanjian patungan ikut meminta bagian atas keuntungan yang diperoleh AJMI.
"Kalau untuk Manufacturer Life Insurance dan IFC, saya kurang tahu. Karena sejak DSS pailit di tahun 2000, komposisi pemegang saham menjadi problem. Meski saya sebagai kuasa kurator DSS, selain memang tidak berkompeten dan saya memang tidak tahu kondisi terakhirnya," ungkapnya.