Formalities of Contract dalam Transaksi Bisnis Internasional
Terbaru

Formalities of Contract dalam Transaksi Bisnis Internasional

Pemenuhan persyaratan formal pada suatu kontrak saat melakukan transaksi bisnis internasional merupakan hal yang penting.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono. Foto: WIL
Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono. Foto: WIL

Istilah kontrak merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua orang atau lebih untuk mengatur ikatan dan materi ikatan komersial di antara dua pihak yang melakukan sebuah kesepakatan bisnis.

Dalam bisnis internasional, kontrak perdagangan internasional semakin berkembang tidak hanya dalam lingkup perdagangan, tetapi juga di bidang jasa sehingga kebutuhan hukum mengenai kontrak semakin nyata. Tetapi, sebuah kontrak perjanjian internasional berbeda dengan pemahaman akta otentik dalam hukum nasional.

“Kontrak formalitas itu penting karena tertulis. Pemenuhan persyaratan formal pada suatu kontrak saat melakukan transaksi bisnis internasional merupakan hal yang penting. Syarat tersebut ditujukan untuk melindungi para pihak dari tindakan curang seperti penipuan dan untuk memastikan kelancaran dalam hubungan bisnis, jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, dalam sesi diskusi pada Jumat (28/10).

Baca Juga:

Iman melanjutkan, kontrak yang dibuat dalam bisnis internasional dan proses formalitasnya mempengaruhi keabsahannya. Di beberapa ketentuan dalam regulasi internasional tidak mensyaratkan adanya syarat formalitas tertentu.

Pembuktian dan Keabsahan

Dalam penyusunan suatu kontrak dagang tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, salah satunya adalah tentang syarat sahnya perjanjian. Dalam pembuktian dan keabsahan kontrak perdagangan internasional, Iman menyatakan tidak perlu dilakukan dengan kontrak tertulis.

“Apakah kontrak perdagangan internasional harus tertulis? Tidak. Kontrak lisan dapat digunakan, tetapi pengaturannya memang berbeda tetapi bisa digunakan,” ujarnya.

Para pihak dapat memilih apakah kontak akan dibuat secara tertulis atau tidak. Pembutkain atas kontrak yang dibuat secara lisan juga diatur dengan cara yang berbeda dalam pengaturan internasional. yaitu mengikuti penggunaan parol evidence atau segala jenis bukti termasuk bukti yang ada sebelum kontrak disetujui.

Untuk akibatnya, pada dasarnya syarat formalitas kerap mengikuti sistem hukum yang telah ditentukan oleh para pihak dalam kontrak tersebut.

“Contohnya saja hukum Italia, mewajibkan sebuah kontrak untuk dibuat secara tertulis. Oleh karena itu tidak terpenuhinya syarat formalitas yang ada dapat mempengaruhi keabsahan kontrak tersebut,” terangnya.

Kontrak Formalitas dan Arbitrase

Ada yang menjadi perhatian dalam kontrak formalitas, bukan waktu dibuat atau dijalankannya sebuah kontrak, tetapi ketika timbul masalah atau dispute, karena kontrak dibuat sesuai dengan semangat untuk bisnis internasional dapat berjalan dengan baik.

“Arbitrase dalam sengketa tentu akan ditemui, banyak standar perjanjian internasional arbitrase yang tertulis. Untuk penyelesaian sengketanya tidak lepas dari kontrak tertulis. Karena untuk memasukan perkara ke arbitrase akan ditanya mengenai kontrak,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iman menegaskan bahwa terdapat standar dari masing-masing kontrak perdagangan internasional baik tertulis dan tidak tertulis. Selain itu setiap kontrak perdagangan internasional memiliki standar serta budaya yang berbeda-beda dari setiap negara.

“Standar itu ada untuk membantu perbedaan hukum di antara negara untuk selanjutnya diserahkan kepada para pihak ingin memakan standar yang mana. Perlu di ingat juga, tentu ada kelemahaan dan kelebihan di dalam kontrak tertulis dan kontrak tidak tertulis, tutupnya.

Tags:

Berita Terkait