Forum Komunikasi Pedagang Protes Larangan Jual Bir di Minimarket
Aktual

Forum Komunikasi Pedagang Protes Larangan Jual Bir di Minimarket

ANT
Bacaan 2 Menit
Forum Komunikasi Pedagang Protes Larangan Jual Bir di Minimarket
Hukumonline
Forum Komunikasi Pedagang Pengecer Minuman Beralkohol (FKPPMB) se-Indonesia menganggap larangan penjualan bir di minimarket mematikan usaha pedagang eceran.

"Dampak dari pemberlakuan peraturan ini memberatkan pedagang kecil," kata Ketua FKPPMB Nur Khasan di Jakarta, Jumat.

FKPPMB menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi pedagang dan pelaku usaha kepariwisataan seluruh Indonesia bersama Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI). Para pedagang eceran itu keberatan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 terkait larangan penjualan bir di minimarket. Pasalnya, sejumlah pedagang eceran tradisional menggantungkan kehidupan dari penjualan minuman beralkohol rendah legal itu.

Khasan meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran kabinetnya terutama Menteri Perdagangan untuk "blusukan" kepada pedagang eceran sebelum memberlakukan aturan itu. Ia juga mengatakan bahwa penjualan minuman beralkohol rendah itu dapat mengubah kehidupan masyarakat yang awalnya sebagai pelaku kejahatan. Khasan juga menuturkan larangan penjualan bir di minimarket sama dengan tidak mengizinkan pedagang eceran menjual minuman beralkohol rendah tersebut.

Ketua Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Oplosan Indra Harsaputra menambahkan di kawasan wisata Gili Trawangan Lombok Nusa Tenggara Barat tidak terdapat minimarket maupun hipermarket sehingga berpotensi marak penjualan bir secara ilegal. "Kondisi di perkotaan besar seperti Jakarta dan Surabaya sangat berbeda dengan di daerah," ucap Indra.

Sama halnya, Executive Officer Gimmi Bambang Britono mengkhawatirkan larangan penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen seperti bir di minimarket akan berdampak terhadap peredaran minuman keras oplosan yang semakin banyak. Bambang mengungkapkan penjualan minuman bir menurun sekitar 30 persen pada Februari 2015 setelah muncul Peraturan Kementerian Perdagangan mengenai larangan penjualan bir di minimarket yang diberlakukan mulai 16 April 2015.
Tags: