Founder DNT Lawyers: Keterangan Ahli di Pengadilan Tak Bisa Dilaporkan Sebagai Keterangan Palsu
Utama

Founder DNT Lawyers: Keterangan Ahli di Pengadilan Tak Bisa Dilaporkan Sebagai Keterangan Palsu

Ahli di persidangan hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya sebagaimana diatur Pasal 187 KUHAP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pemerhati Hukum Acara Pidana sekaligus Founder  dan Managing Partner Kantor Hukum Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon. Foto: Dokumen pribadi
Pemerhati Hukum Acara Pidana sekaligus Founder dan Managing Partner Kantor Hukum Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon. Foto: Dokumen pribadi

Perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang belakangan ini ramai disorot publik kembali menuai kontroversi setelah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan memberi keterangan palsu sebagaimana Pasal 242 KUHP. Keterangan yang diberikan itu terkait permintaan Kejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung yang besarannya Rp271 triliun.

Pemerhati Hukum Acara Pidana sekaligus Founder  dan Managing Partner Kantor Hukum Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, mengatakan ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu dalam Pasal 242 KUHP. 

“Lagi pula unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Prof Bambang Hero ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Senin (13/1/2025).

Boris berpendapat, ahli di persidangan hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan Pasal 187 KUHAP, intinya keterangan seorang ahli merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan. 

Baca juga:

Pendapat yang disampaikan ahli bisa berbeda-beda. Hakim yang menilai berdasarkan fakta di persidangan apakah pendapat ahli itu bisa digunakan atau tidak sebagai dasar dalam pertimbangan putusan.

“Pada akhirnya, hakim lah yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak,” ujar Boris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info