Perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang belakangan ini ramai disorot publik kembali menuai kontroversi setelah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan memberi keterangan palsu sebagaimana Pasal 242 KUHP. Keterangan yang diberikan itu terkait permintaan Kejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung yang besarannya Rp271 triliun.
Pemerhati Hukum Acara Pidana sekaligus Founder dan Managing Partner Kantor Hukum Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, mengatakan ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu dalam Pasal 242 KUHP.
“Lagi pula unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Prof Bambang Hero ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Senin (13/1/2025).
Boris berpendapat, ahli di persidangan hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan Pasal 187 KUHAP, intinya keterangan seorang ahli merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan.
Baca juga:
- Gugatan atas Keterangan Ahli Salah Kaprah dan Sesat
- Kedudukan Ahli dan Pendapatnya dalam Perkara Pidana
- Apa Sih Kriteria Ahli? Cek 8 Regulasi Ini
Pendapat yang disampaikan ahli bisa berbeda-beda. Hakim yang menilai berdasarkan fakta di persidangan apakah pendapat ahli itu bisa digunakan atau tidak sebagai dasar dalam pertimbangan putusan.
“Pada akhirnya, hakim lah yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak,” ujar Boris.
















