Dalam sistem peradilan, keterangan ahli acap kali menjadi elemen penting dalam proses pembuktian. Ahli dihadirkan dalam sebuah persidangan untuk memberikan pandangan berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya, terutama di bidang hukum.
Meski keterangan ahli dianggap sebagai salah satu alat bukti yang sah, hakim tetap memiliki otoritas penuh untuk menilai bobot dan relevansinya dalam mengambil keputusan yang dituangkan dalam bentuk putusan atas sebuah perkara yang ditanganinya.
“Pada dasarnya hakim bebas menilai dan tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran keterangan ahli,” ujar Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Sudharmawatiningsih dalam acara Hukumonline Expert Witness Forum bertajuk Peran Keterangan Ahli dalam Pertimbangan Hakim di Pengadilan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, keterangan ahli hanya bersifat menguatkan keyakinan hakim. Pasalnya kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas atau tidak mengikat hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinan hakim. Bahkan, hakim dapat menolak ahli yang diajukan terdakwa, meskipun ahli tersebut mempunyai gelar doktor di bidang ilmu hukum pidana.
“Alasan penolakan ini didasarkan kepada hal bahwa tidak ada materi hukum pidana yang harus dijelaskan dalam perkara tersebut karena majelis dianggap sudah punya keahlian tentang hukum pidana,” jelasnya,
Baca juga:
- Syarat Menjadi Ahli dalam Sidang Perkara Pidana
- Mengenal Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Lalu, bagaimana keterangan ahli dapat mempengaruhi putusan hakim?. Nah untuk hal ini, kehadiran ahli dapat meningkatkan kejelasan bukti dalam membantu hakim memahami bukti yang komplit. Dengan demikian lebih mudah diintegrasikan ke dalam pertimbangan hukum.
















