Perwira menengah polisi itu menilai, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Peran keterangan ahli terdapat di posisi kedua, sehingga alat bukti keterangan ahli menjadi salah satu yang diutamakan dalam memutus perkara.
Menurutnya, ketika majelis hakim menggunakan keterangan ahli dalam putusan peradilan, maka hakim sependapat dengan keterangan ahli saat dihadirkan di persidangan. Namun, hakim tetap harus mempertimbangkan keterangan ahli sebelum membuat putusan.
Pasal 183 KUHAP telah mengatur secara gamblang bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Nah, kaitan keterangan ahli pidana, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya.
“Keterangan ahli digunakan sebagai referensi untuk pembuktian maupun dalam penemuan hukum oleh hakim. Oleh karenanya, hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat terlebih bagi pencari keadilan,” tutup pria yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu.
















