Ketika Keterangan Ahli Pengaruhi Putusan Hakim
Utama

Ketika Keterangan Ahli Pengaruhi Putusan Hakim

Keterangan ahli bukanlah penentu mutlak, melainkan bagian dari pertimbangan yang harus dikaji secara objektif oleh hakim.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Keterangan ahli menurut Sudharmawatiningsih dapat mendukung atau membantah klaim salah satu pihak sehingga mempengaruhi hakim. Dalam kasus tertentu, pendapat ahli dapat menjadi faktor utama yang menentukan arah putusan. Dengan memahami aspek teknis secara menyeluruh, hakim dapat membuat putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta.

“Tentu, hakim memiliki pertimbangan dalam menilai akurasi dan memverifikasi keterangan ahli. Di antaranya pertimbangan mengenai sinkronisasi dengan bukti lain, konsistensi, validasi metode, potensi bias, dan pengujian dalam persidangan,” katanya.

Hakim menurut Sudharmawatiningsih memverifikasi apakah keterangan ahli sejalan dengan bukti fisik, dokumen, atau kesaksian lainnya. Kemudian dari hal tersebut, hakim bisa menilai apakah keterangan ahli konsisten secara logis dari awal hingga akhir di persidangan.

Hakim juga dapat mempertimbangkan apakah metode yang digunakan ahli telah teruji dan diterima dalam bidang keilmuan yang relevan. Untuk menguji potensi bias, hakim dapat menilai apakah ada indikasi bahwa pendapat ahli dipengaruhi oleh hubungan dengan salah satu pihak.

Keterangan ahli menurut Sudharmawatiningsih dapat diuji melalui proses tanya-jawab dengan aparat hukum lainnya. Seperti advokat dan penuntut umum untuk menilai validitasnya pada saat jalannya persidangan. 

Hukumonline.com

Kombes Pol Warasman Marbun. Foto: WIL

Di tempat yang sama, ahli hukum pidana dari Bareskrim Polri, Kombes Pol Warasman Marbun mengatakan dalam sistem peradilan, proses pembuktian memiliki peran signifikan bagi hakim, yang pada akhirnya menegakkan kebenaran dan keadilan. Proses pembuktian tersebut berfungsi mengungkap peristiwa dan fakta yang terjadi.

“Adapun barang bukti diterangkan oleh alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan alat bukti lain sesuai undang-undang,” kata Warasman 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info