Keterangan ahli menurut Sudharmawatiningsih dapat mendukung atau membantah klaim salah satu pihak sehingga mempengaruhi hakim. Dalam kasus tertentu, pendapat ahli dapat menjadi faktor utama yang menentukan arah putusan. Dengan memahami aspek teknis secara menyeluruh, hakim dapat membuat putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta.
“Tentu, hakim memiliki pertimbangan dalam menilai akurasi dan memverifikasi keterangan ahli. Di antaranya pertimbangan mengenai sinkronisasi dengan bukti lain, konsistensi, validasi metode, potensi bias, dan pengujian dalam persidangan,” katanya.
Hakim menurut Sudharmawatiningsih memverifikasi apakah keterangan ahli sejalan dengan bukti fisik, dokumen, atau kesaksian lainnya. Kemudian dari hal tersebut, hakim bisa menilai apakah keterangan ahli konsisten secara logis dari awal hingga akhir di persidangan.
Hakim juga dapat mempertimbangkan apakah metode yang digunakan ahli telah teruji dan diterima dalam bidang keilmuan yang relevan. Untuk menguji potensi bias, hakim dapat menilai apakah ada indikasi bahwa pendapat ahli dipengaruhi oleh hubungan dengan salah satu pihak.
Keterangan ahli menurut Sudharmawatiningsih dapat diuji melalui proses tanya-jawab dengan aparat hukum lainnya. Seperti advokat dan penuntut umum untuk menilai validitasnya pada saat jalannya persidangan.

Kombes Pol Warasman Marbun. Foto: WIL
Di tempat yang sama, ahli hukum pidana dari Bareskrim Polri, Kombes Pol Warasman Marbun mengatakan dalam sistem peradilan, proses pembuktian memiliki peran signifikan bagi hakim, yang pada akhirnya menegakkan kebenaran dan keadilan. Proses pembuktian tersebut berfungsi mengungkap peristiwa dan fakta yang terjadi.
“Adapun barang bukti diterangkan oleh alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan alat bukti lain sesuai undang-undang,” kata Warasman
















