Founder DNT Lawyers: Keterangan Ahli di Pengadilan Tak Bisa Dilaporkan Sebagai Keterangan Palsu
Utama

Founder DNT Lawyers: Keterangan Ahli di Pengadilan Tak Bisa Dilaporkan Sebagai Keterangan Palsu

Ahli di persidangan hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya sebagaimana diatur Pasal 187 KUHAP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi besaran kerugian negara tersebut. Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan terkait keterangan yang disampaikan Prof. Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menilai laporan terhadap Prof Bambang Hero itu salah satu upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassment. Menurutnya judicial harassment merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM melalui penyalahgunaan hukum.

“Untuk melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik melalui jalur hukum,” ujarnya Sabtu (11/1/2025) kemarin. 

Agus menilai laporan terhadap Hero tidak tepat. Hal ini karena perhitungan Bambang Hero nilai kerugian ekologis (kerusakan lingkungan) dalam perkara ini telah diakomodasi oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. 

"ICW meyakini proses perhitungan yang dilakukan oleh BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tutup Agus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info