Frasa 'Kerugian Keuangan Negara' Dipersoalkan, UU Administrasi Pemerintahan Diuji ke MK
Terbaru

Frasa 'Kerugian Keuangan Negara' Dipersoalkan, UU Administrasi Pemerintahan Diuji ke MK

Penggunaan frasa kerugian keuangan negara dalam sejumlah pasal berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kaburnya batas antara rezim administrasi dan pidana.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Fotografer/ RES
Ilustrasi. Fotografer/ RES

Delapan Pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregister dengan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan penggunaan frasa ‘kerugian keuangan negara’ yang dinilai tidak konsisten secara konseptual dalam undang-undang tersebut.

Pemohon terdiri dari Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari (Pemohon I), I Putu Edi Rusmana (Pemohon II), Putu Wahyu Widiartana (Pemohon III), Putra Lorenzo (Pemohon IV), Kadek Jessica Aswanda Putri (Pemohon V), Ayu Bang Bahari Ken Widyawati (Pemohon VI), Gusti Ayu Agung Anindya P. (Pemohon VII), dan I Nyoman Widhi Adnyana (Pemohon VIII).

Kedelapan pemohon menguji secara materiil Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan. Fokus keberatan terletak pada penggunaan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam ketentuan tersebut, yang dianggap tidak selaras dengan penggunaan frasa ‘kerugian negara’ pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dalam undang-undang yang sama.

Sebagai batu uji, para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga:

Kuasa hukum para pemohon, Dewa Krisna Prasada mengatakan, adanya ketidaksinkronan konseptual dalam norma yang diuji. Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) menggunakan frasa ‘kerugian keuangan negara’. Sementara ayat (5) dan ayat (6) pada pasal yang sama justru menggunakan frasa ‘kerugian negara’. Perbedaan terminologi ini dinilai bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan menyangkut perbedaan rezim hukum.

“Norma a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menyulitkan proses pengajaran dan pembelajaran ilmu hukum yang sistematis dan konsisten, sekaligus menimbulkan problem dalam praktik penegakan hukum berupa kaburnya batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana,” ujar Dewa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jumat (20/2/2026).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info