“Jika masalah mendasar ini tidak dibahas dan diselesaikan, G20 memang berupaya menuntun dunia ke jalan yang suram,” tukas Henry.
Kekhawatiran itu mencuat karena menurut catatan IHI, G20 sebelumnya mendukung fenomena pencaplokan lahan ‘land grabbing’. Yaitu, bersama Bank Dunia menerbitkan prinsip Responsible Agricultural Investment ‘RAI’. Prinsip ini mendukung pencaplokan tanah di seluruh dunia. Dikhawatirkan, penerapan prinsip ini makin meluaskan upaya penguasaan lahan oleh pemodal dan produsen pangan besar.
IHI juga mendesak adanya pengaturan rantai perdagangan dan pasar bagi hasil pertanian dan pangan. Bila produk pangan dan pertanian tetap dimasukkan ke dalam pasar komoditas, dikhawatirkan transparansi pasar dan informasi akan hal ini tidak cukup. Menurut mereka, mekanisme itu hanya memunculkan spekulan sehingga dibutuhkan larangan dan sanksi secara tegas.
Hedging Pangan
Yuyun Harmono, dari Koalisi Anti Utang, pada kesempatan sama mencermati instrumen pendanaan baru bagi negara berkembang. Instrumen yang dibuat adalah kerjasama antara Bank Dunia dengan lembaga keuangan baru, JP Morgan.
Instrumen tersebut dimaksudkan untuk lindung nilai (hedging) komoditas pertanian sebesar AS$400 juta. Masing-masing lembaga menyediakan 50 persen.
Menurut Yuyun, hal ini berbeda dengan niat sebelumnya dari Bank Dunia. Yaitu mengetatkan regulasi terhadap bank-bank besar dan hedge fund yang selama ini menyebabkan krisis harga pangan. Tetapi, kerjasama ini malah dilakukan Bank Dunia melalui anak usahanya, International Finance Corporation (IFC) dengan lembaga spekulan sepert JP Morgan untuk meneruskan pola spekulasi sama ke negara berkembang.
Sepertinya, tutur Yuyun, G20 tidak belajar dari fenomena krisis keuangan global pada 2007-2008. Kala itu perusahaan hedge fund dan bank raksasa tidak dihukum karena melakukan spekulasi terhadap pasar perumahan dan komoditas lain. Dia menilai, perusahaan agribisnis raksasa, hedge fund, dan bank yang melakukan spekulasi pangan dan pertanian harus dapat dikendalikan secara akuntabel.
Karena itu, IHI mendesak negara-negara berkembang anggota G20, terutama Indonesia harus memajukan kedaulatan pangan. Tujuan itu memuat jaminan perlindungan hak setiap bangsa dan rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri. Serta perlindungan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa subordinasi dari kekuatan pasar dunia.
















