Gagal Bayar karena Pandemi, Mestikah Koperasi Menjadi Objek Pailit?
Berita

Gagal Bayar karena Pandemi, Mestikah Koperasi Menjadi Objek Pailit?

Menghadapi situasi ini, pengurus harus bisa menawarkan solusi kepada anggota.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Sekarang juga Bank sedang memberikan relaksasi kepada pelaku UMK bisa 6 bulan atau 12 bulan. Nah ini yang perlu disosialisasikan oleh pengurus kepada anggota sehingga mereka paham bahwa hak-hak mereka itu dijamin oleh pengurus,” tutup Henra.

Asisten Deputi Bidang Penyuluhab Kementerian Koperasi dan UKM, Bagus Rahcman, menyebutkan menghadapi persoalan pandemi saat ini Kementerian Koperasi dan UKM telah menginisiasi 5 hal sebagai bagian dari penyelamatan Koperasi dan UKM. 

Pertama, program stimulus dana bergulir yang dilakukan oleh LPDB Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua, program e-learning; ketiga, program belanja di warung tetangga; keempat, program Kakak Asuh UMKM (KAU) yang dilaksanakan oleh LPP KUKM; dan kelima, pembelian sembako oleh ASN. 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait