“Sekarang juga Bank sedang memberikan relaksasi kepada pelaku UMK bisa 6 bulan atau 12 bulan. Nah ini yang perlu disosialisasikan oleh pengurus kepada anggota sehingga mereka paham bahwa hak-hak mereka itu dijamin oleh pengurus,” tutup Henra.
Asisten Deputi Bidang Penyuluhab Kementerian Koperasi dan UKM, Bagus Rahcman, menyebutkan menghadapi persoalan pandemi saat ini Kementerian Koperasi dan UKM telah menginisiasi 5 hal sebagai bagian dari penyelamatan Koperasi dan UKM.
Pertama, program stimulus dana bergulir yang dilakukan oleh LPDB Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua, program e-learning; ketiga, program belanja di warung tetangga; keempat, program Kakak Asuh UMKM (KAU) yang dilaksanakan oleh LPP KUKM; dan kelima, pembelian sembako oleh ASN.
Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini. |