Namun, Henra menjelaskan perspektif lain dari persoalan gagal bayar koperasi akibat kesulitan likuiditas di masa pandemi. Menurut Henra, pada dasarnya koperasi adalah milik para anggotanya. Karena itu, ia mempertanyakan tujuan anggota menggugat koperasi yang gagal bayar di masa pandemi.
“Konteks koperasi, anggota adalah pemilik koperasi itu sendiri. Masak yang punya memailitkan kepemilikan dia sendiri. Kan logikanya kurang pas,” tambahnya.
Menurut Henra, kesulitan likuiditas yang dialami oleh koperasi dimasa pandemi harus dikembalikan ke itikad baik para pengurusnya dalam menyelesaikan gagal bayar koperasi. Henra meyakini jika gagal bayar diakibatkan oleh kesulitan likuiditas, sebagai jalan keluar pengurus pasti memiliki skema pembayaran.
“Bagaimana dia me-maintain hutang dan piutang itu pasti dia sudah pikirkan dan bilang ke anggota koperasinya,” ujar Henra.
Karena itu, Henra mendorong langkah-langkah persuasif yang lebih dikedepankan mengingat prinsip dan nilai yang dipakai saat membangun koperasi adalah kekeluargaan sehingga pada saat koperasi mengalami persoalan likuiditas di masa pandemi, seyogianya anggota tidak menuntut bagi hasil terlebih dahulu.
“Kembali ke konsep koperasi apakah ini sudah sesuai dengan prinsip koperasi ketika koperasi yang notabene adalah milik anggota sedang kesusahan terus mengajukan gugatan sementara tahu tidak ada masalah dalam pengelolaan. Itu dari segi psikologis tidak masuk dalam objek pailit,” terang Henra.
Menurut Henra, menghadapi situasi ini pengurus harus bisa menawarkan solusi kepada anggota. Beberapa stimulus yang ditawarkan pemerintah sebagai bagian dari upaya penyelematan Koperasi dan UKM bisa digunakan sebagai jalan keluar dari persoalan yang dihadapi koperasi.
















