Gagal Bayar karena Pandemi, Mestikah Koperasi Menjadi Objek Pailit?
Berita

Gagal Bayar karena Pandemi, Mestikah Koperasi Menjadi Objek Pailit?

Menghadapi situasi ini, pengurus harus bisa menawarkan solusi kepada anggota.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Acara webinar lawyer Pahlawan Covid-19. Foto: RES
Acara webinar lawyer Pahlawan Covid-19. Foto: RES

Penyebaran pandemi Covid-19 hingga saat ini belum juga mereda. Hal ini berdampak terhadap sektor usaha kecil, mikro, dan menengah. Termasuk di dalamnya adalah koperasi. Dalam diskusi yang diselenggarakan Justika.com dan Kementerian Koperasi dan UMKM, diungkap adanya persoalan likuiditas yang marak dihadapi koperasi akibat pandemi Covid-19. 

Sejumlah koperasi menghadapi situasi gagal bayar sehingga memiliki tanggungan baik kepada sesama anggota koperasi maupun pihak ketiga, dalam hal ini misalnya perbankan. Terhadap persoalan ini, bisakah koperasi sebagai debitur menjadi objek pailit akibat adanya gugatan dari anggota yang menuntut haknya? 

Kepala Bagian Koordinasi Perundang-Undangan Kepenterian Koperasi dan UKM, Henra Saragih, mengatakan pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sejumlah koperasi mengalami gagal bayar telah menjadi perhatian dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, Henra menilai kasus gagal bayar koperasi yang sudah jatuh tempo seringkali disebabkan dua hal. 

Pertama menurut Henra, koperasi mengalami persoalan akibat pengelolaan koperasi itu sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, gagal bayar koperasi akibat kesulitan likuiditas di tengah krisis kesehatan seperti yang tengah melanda Indonesia saat ini. Menurut Henra kedua penyebab ini memiliki perbedaan. (Baca: UMKM Bisa Konsultasi Hukum Gratis Terkait Covid-19, Ini Daftar Advokatnya)

“Antara keduanya harus dipisahkan,” ujar Henra dalam diskusi dengan sejumlah Lawyer yang siap membantu konsultasi hukum gratis kepada UMKM dan koperasi yang terdampak Covid-19,yang dilaksanakan oleh Justika.com, Jumat (29/5).

Henra menjelaskan pada dasarnya terhadap koperasi yang mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, bisa dijadikan objek pailit jika dilihat dari ketentuan Undang-Undang Kepalitan. Memurut Henra, jika terdapat kewajiban koperasi sebagai debitur tidak dapat dijalankan maka perlu dilihat terlebih dahulu, apakah memenuhi kriteria kepailitan.

“Kriteria kepailitan itu ada lebih dari 2 hutang, jatuh tempo, dan tidak terbayarkan. Dalam konteks UU kepailitan, dengan (memenuhi) 3 ketentuan ini, bisa koperasi menjadi obyek pailit,” terang Henra.

Namun, Henra menjelaskan perspektif lain dari persoalan gagal bayar koperasi akibat kesulitan likuiditas di masa pandemi. Menurut Henra, pada dasarnya koperasi adalah milik para anggotanya. Karena itu, ia mempertanyakan tujuan anggota menggugat koperasi yang gagal bayar di masa pandemi.

“Konteks koperasi, anggota adalah pemilik koperasi itu sendiri. Masak yang punya memailitkan kepemilikan dia sendiri. Kan logikanya kurang pas,” tambahnya.

Menurut Henra, kesulitan likuiditas yang dialami oleh koperasi dimasa pandemi harus dikembalikan ke itikad baik para pengurusnya dalam menyelesaikan gagal bayar koperasi. Henra meyakini jika gagal bayar diakibatkan oleh kesulitan likuiditas, sebagai jalan keluar pengurus pasti memiliki skema pembayaran.  

“Bagaimana dia me-maintain hutang dan piutang itu pasti dia sudah pikirkan dan bilang ke anggota koperasinya,” ujar Henra.

Karena itu, Henra mendorong langkah-langkah persuasif yang lebih dikedepankan mengingat prinsip dan nilai yang dipakai saat membangun koperasi adalah kekeluargaan sehingga pada saat koperasi mengalami persoalan likuiditas di masa pandemi, seyogianya anggota tidak menuntut bagi hasil terlebih dahulu. 

“Kembali ke konsep koperasi apakah ini sudah sesuai dengan prinsip koperasi ketika koperasi yang notabene adalah milik anggota sedang kesusahan terus mengajukan gugatan sementara tahu tidak ada masalah dalam pengelolaan. Itu dari segi psikologis tidak masuk dalam objek pailit,” terang Henra. 

Menurut Henra, menghadapi situasi ini pengurus harus bisa menawarkan solusi kepada anggota. Beberapa stimulus yang ditawarkan pemerintah sebagai bagian dari upaya penyelematan Koperasi dan UKM bisa digunakan sebagai jalan keluar dari persoalan yang dihadapi koperasi. 

“Sekarang juga Bank sedang memberikan relaksasi kepada pelaku UMK bisa 6 bulan atau 12 bulan. Nah ini yang perlu disosialisasikan oleh pengurus kepada anggota sehingga mereka paham bahwa hak-hak mereka itu dijamin oleh pengurus,” tutup Henra.

Asisten Deputi Bidang Penyuluhab Kementerian Koperasi dan UKM, Bagus Rahcman, menyebutkan menghadapi persoalan pandemi saat ini Kementerian Koperasi dan UKM telah menginisiasi 5 hal sebagai bagian dari penyelamatan Koperasi dan UKM. 

Pertama, program stimulus dana bergulir yang dilakukan oleh LPDB Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua, program e-learning; ketiga, program belanja di warung tetangga; keempat, program Kakak Asuh UMKM (KAU) yang dilaksanakan oleh LPP KUKM; dan kelima, pembelian sembako oleh ASN. 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info