Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?
Berita

Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?

Perusahaan fintech sering mengancam gugatan pidana kepada debitur saat menagih tunggakan pinjaman.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga menjelaskan pihaknya telah menyusun kode perilaku yang harus dipatuhi setiap anggotanya. Kode perilaku tersebut telah mengatur mekanisme penagihan, penggunaan data pribadi nasabah hingga tingkat bunga pinjaman.

 

Dia mengatakan pihaknya melarang perusahaan fintech menagih secara intimidatif dan teror kepada para nasabahnya. Kemudian, pihaknya juga telah melarang total biaya pinjaman melebihi 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.

 

”Sehingga, peminjam yang tidak melunasi utang dalam 90 hari akan bunga pinjaman serta dendanya tidak melebihi 100 persen dari total pinjaman,” jelas Sunu.

 

Pengembangan pusat data fintech juga saat ini dikembangkan AFPI untuk mengindikasi peminjam nakal. Sebab, tidak jarang, terdapat peminjam yang menunjukkan itikad tidak baik sejak awal menggunakan layanan jasa fintech.

 

Tidak hanya itu, untuk memitigasi peredaran pinjaman online ilegal, asosiasi juga menerapkan sertifikat lembaga penagihan. Sertifikasi tersebut untuk menetapkan standar mekanisme penagihan sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

 

“Kode perilaku dan langkah-langkah perlindungan ini menegaskan komitmen kami dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab kepada nasabah maupun penyelenggara,” jelas Sunu.

 

Dia juga menyampaikan agar lembaga masyarakat yang menerima pengaduan pelanggaran fintech berizin untuk segera memberikan data kepada pihaknya. Nantinya, data tersebut akan ditindaklanjuti berupa pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum perusahaan fintech.

 

“Kami minta datanya jika memang ada aduan. Sebab, hingga sampai saat ini kami tidak menerima data aduan tersebut. Yang kami perlukan hanya nama nasabah, perusahaan fintech dan bentuk pelanggarannya,” pungkas Sunu.

 

Tags:

Berita Terkait