Gali Potensi Penerimaan Pajak, Ini Penjelasan DJP
Terbaru

Gali Potensi Penerimaan Pajak, Ini Penjelasan DJP

Pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Dalam melakukan penggalian potensi pajak, DJP menerapkan cara yang terstruktur, metodis, dan objektif dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil Wajib Pajak berbasis risiko kepatuhan. CRM adalah mesin resiko yang memetakan risiko kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data SPT yang disandingkan dengan data yang diterima dari pihak ketiga. Hal inilah yang menjadi dasar penerbitan surat imbauan/permintaan penjelasan.

Adapun total imbauan/permintaan penjelasan yang sudah diterbitkan DJP dalam kurun waktu tahun 2019 s.d 2021 sebanyak 9,5 juta surat yang ditujukan kepada 3,9 juta Wajib Pajak. Neil juga menegaskan bahwa DJP terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.

“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP),” tegasnya.

Atas Wajib Pajak yang selama ini belum seluruhnya melaporkan harta dalam SPT Tahunan tahun 2020, DJP belum lama ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesempatan ini diberikan secara terbuka, transparan dan adil kepada semua Wajib Pajak sebelum DJP menjalankan Undang-Undang pajak secara konsisten, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia.

Selain imbauan secara terbuka, DJP juga mengirimkan imbauan mengikuti PPS kepada Wajib Pajak yang didasarkan hasil analisis yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam SPT dengan data yang diterima DJP dari pihak ketiga.

Terbaru, pemerintah sudah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Dengan implementasi NIK sebagai NPWP, semua yang ber-NIK otomatis masuk di dalam sistem administrasi perpajakan dan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Untuk Wajib Pajak badan, kemungkinan untuk tidak terdaftar dalam administrasi DJP juga semakin kecil karena DJP bekerja sama dengan 28 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemerintah Daerah telah menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sehingga izin untuk berusaha hanya akan dapat diterbitkan apabila sudah memiliki NPWP.

Namun, sesuai ketentuan Pasal 34 UU KUP, setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, sehingga kegiatan pengawasan dan pengujian kepatuhan pada Wajib Pajak tidak dapat dipublikasikan.

“Dengan berbagai milestone Reformasi Perpajakan yang sudah diterapkan di DJP, maka langkah pengawasan DJP akan semakin efektif karena didukung basis data yang sudah sangat lengkap, walaupun belum sempurna, namun terus ditingkatkan. Sehingga, bila ada Wajib Pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai Wajib Pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait