Gandeng Hukumonline, Peradi Dorong Para Advokatnya Mahir Menulis
Pojok PERADI

Gandeng Hukumonline, Peradi Dorong Para Advokatnya Mahir Menulis

Kegiatan yang diselenggarakan terbatas untuk anggota internal Peradi ini dihadiri oleh lebih dari 500 partisipan yang berasal dari 172 DPC seluruh Indonesia.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono dan panitia berfoto bersama Narasumber Fathan Qorib dan Moderator R. Riri Purbasari Dewi pada sesi pertama webinar. Foto: Istimewa
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono dan panitia berfoto bersama Narasumber Fathan Qorib dan Moderator R. Riri Purbasari Dewi pada sesi pertama webinar. Foto: Istimewa

Bekerja sama dengan Hukumonline, Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) baru saja menggelar seminar daring bertema "Menulis Artikel Hukum Populer dan Sosial Media Bagi Advokat". Kegiatan yang diselenggarakan terbatas untuk anggota internal Peradi ini dihadiri oleh lebih dari 500 partisipan yang berasal dari 172 DPC seluruh Indonesia.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Webinar, Fernando Yohanes, S.H., M.H. menyampaikan, webinar ini diselenggarakan untuk mengakomodasi sejumlah tujuan—salah satu yang terpenting yaitu memberikan stimulus bagi para DPC dalam menggiatkan bidang kehumasan. Melalui seminar ini, diharapkan para advokat dapat mempelajari beberapa kemampuan, mulai dari menulis opini hukum yang terstruktur, rilis media (press release), video, podcast, maupun jenis publikasi lain di media sosial.

Sementara itu, hadir mewakili Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Wakil Ketua Umum dan selaku Ketua Harian  Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. mengungkapkan, meski ahli dalam jawab-menjawab gugatan perdata, para advokat perlu meningkatkan kemampuan dalam mengolah dokumen maupun informasi hukum, ketika harus dikonsumsi oleh publik. Menurutnya, hal ini merupakan satu tantangan tersendiri, mengingat para advokat harus dapat merumuskan tulisan yang informatif, komunikatif, tetapi dengan gaya yang populer dan bahasa yang tidak terlalu "berat". Di sisi lain, para advokat juga harus mampu membangun relasi dengan media atau pers untuk dapat menjangkau masyarakat melalui media cetak, elektronik, maupun sosial.

“Advokat harus ikut serta dalam perkembangan penyebaran informasi hukum. Itu sebabnya, kita harus memiliki kemampuan menulis dengan substansi yang penting dan singkat (jelas) dengan informasi yang cukup, dan menarik untuk dibaca orang. Kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan menulis, sehingga dapat membuat berita menarik, video menarik, sehingga seluruh DPC Peradi dapat berpartisipasi dalam berbagai hal, khususnya yang berkaitan dengan hukum,” kata Dwiyanto.

Adapun hadir sebagai narasumber yaitu Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib dan Editor News Hukumonline, Agus Sahbani. Keduanya memaparkan dua materi utama yaitu ‘Opini Hukum, Media Sosial, dan Podcast’ dan ‘Siaran Pers’. Webinar ini juga dimoderatori oleh Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat dan Protokoler, R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., M.B.A. dan Anggota Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat dan Protokoler, Fernando Yohanes, S.H., M.H.

 

Hukumonline.com

Wakil Ketua Umum Bidang Publikasi Humas dan Protokoler DPN Peradi, Zul Armain Aziz dan panitia berfoto bersama Narasumber Sesi 2, Agus Sahbani dengan Moderator Fernando Yohanes. Foto: Istimewa.

 

Bagi Fathan, opini hukum dapat menjadi wadah bagi para advokat untuk mengadvokasi masalah hukum maupun tanggapannnya atas suatu isu hukum. Sebagaimana persidangan, sebuah opini hukum tidak fokus pada benar dan salah, yang penting tujuan dari argumentasi dapat dijelaskan secara runut dan logis. Ia lantas berbagi beberapa tips menulis opini hukum, mulai dari prapenulisan seperti menentukan angle, mencari inspirasi, hingga mengumpulkan informasi dan data; proses penulisan melalui outline sebagai pemandu; dan pascapenulisan seperti editing perihal efektivitas kalimat, kosakata, hingga kesalahan ejaan. 

Tags: