“Mengkomunikasikan substansi para advokat kepada para pemangku kepentingan sangat penting, karena berkaitan juga dengan masyarakat dan klien. Tulisan opini hukum harus jelas tujuannya dan runut, disertai data pelengkap dan sesuai dengan pemahaman atau kemampuan ilmu hukumnya,” Fathan menambahkan.
Sebagai narasumber kedua, Agus Sahbani banyak berbicara soal tips bagaimana membuat siaran pers hukum yang baik. Ia menerangan siaran pers dapat berupa pernyataan, sanggahan, klarifikasi yang dikeluarkan perorangan atau organisasi/lembaga terkait suatu peristiwa menarik yang terjadi; topik yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat; dokumen hukum atau peraturan baru yang baru diterbitkan; hingga kegiatan organisasi.
“Press release adalah keterangan atau pernyataan tertulis yang bisa menjadi sumber berita yang berasal dari perseorangan, organisasi, ataupun instansi/lembaga,” ujarnya.
Adapun panitia pelaksana yang bertugas dalam webinar ini adalah Sekretaris Earnestsan Greattuteura S, B.BA., S.H.; Wakil Sekretaris, Euis Mulyati, S.H., M.H.; dan Anggota, Novita Lestari, S.H., Wiwik Handayani, S.H., M.H., Sofia Bettrys Mandagi, S.H., dan Despa Hari Siregar, S.H.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).