Gandeng KPU dan PWI Karawang, FH Unsika Gelar Seminar Pemilukada yang Bermartabat
Terbaru

Gandeng KPU dan PWI Karawang, FH Unsika Gelar Seminar Pemilukada yang Bermartabat

Seminar ini menjadi wadah penting bagi para peserta, terutama mahasiswa Unsika, untuk memahami pentingnya menjaga netralitas dan martabat dalam setiap proses Pilkada. Serta berkontribusi aktif dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan adil di Karawang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
FH Unsika berkolaborasi dengan PWI Karawang dan KPU Karawang, menggelar seminar nasional bertajuk “Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Bermartabat”, Kamis (10/10). Foto: Istimewa
FH Unsika berkolaborasi dengan PWI Karawang dan KPU Karawang, menggelar seminar nasional bertajuk “Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Bermartabat”, Kamis (10/10). Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang dan KPU Karawang, menggelar seminar nasional bertajuk “Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Bermartabat” di Gedung Fakultas Hukum Unsika, Kamis (10/10). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Pilkada yang diinisiasi oleh PWI Karawang. 

Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana kegiatan, Siti Hamimah menyampaikan bahwa acara ini terselenggara atas kerjasama antara KPU dan PWI Karawang sebagai mitra KPU yang turut serta mensosialisasikan pemilu Kada di Karawang dengan menyampaikan berita terkait pelaksanaan pilkada.

“Pentingnya kolaborasi ini dengan tujuan agar seluruh masyarakat dapat menyambut dengan senang pemilukada di Karawang, tentunya bersama KPU semua masyarakat berharap damai, aman, tenteram dan kewajiban kita sebagai masyarakat mendukung KPU agar pilkada di Karawang berjalan sukses tanpa ekses,” kata Siti.

Baca Juga:

Dekan Fakultas Hukum Unsika, Imam Budi Santoso, turut mengucapkan terima kasih kepada PWI yang telah menjembatani hubungan antara Fakultas Hukum Unsika dengan KPU Karawang. Imam juga menyatakan bahwa Fakultas Hukum Unsika siap mendukung seluruh agenda KPU Karawang. 

“Kami dari Unsika bersikap netral. Ada banyak pemilih pemula di kampus, dan kami berharap mereka tidak golput. Apapun perbedaannya, pilihlah berdasarkan keyakinan,” tegasnya. 

Kegiatan seminar dipandu oleh moderator Athari Farhani dengan menghadirkan beberapa pembicara utama, yakni Dosen Fakultas Hukum Unsika Pamungkas Satya Putra, Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, serta mantan Ketua KPU Karawang periode 2003-2013, Emay Ahmad Maehi. 

Dalam sesi materinya, Mari Fitriana menyoroti masalah politik uang dalam perspektif Pilkada. Ia menjelaskan bahwa masyarakat harus mampu mengubah demokrasi yang kerap kali dikaitkan dengan biaya tinggi dan praktik politik uang. Ia juga menekankan bahwa praktik politik uang merusak masa depan masyarakat, karena menggadaikan hak suara demi imbalan jangka pendek.

“Kebiasaan di masyarakat menjadi faktor utama dalam gerakan money politik. Masyarakat kita sering menanti momen politik ini untuk menerima uang dari kandidat. Titik ini sangat krusial. Kita harus bersama-sama mengubah mindset ini. Money politik sangat merusak masa depan. Kita harus melek politik demi kebaikan dan masa depan kita semua,” kata Mari.

Sementara, Pamungkas Satya Putra menilai berdirinya suatu negara melalui sejarah yang panjang hingga terbentuk suatu kesatuan dan persatuan. Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan utama dalam pelaksanaan demokrasi. Negara yang baik dipimpin oleh pemimpin yang bijaksana. 

Menurutnya, model Pemilihan kepala daerah yang Pancasilais adalah Pemilukada langsung yang dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang termaktub dalam Pancasila. Dari segi akuntabilitas harus mencerminkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pemilihan kepala Daerah harus mampu melahirkan sebuah konsep yang berkeadilan sosial, artinya ada nilai-nilai keadilan dalam berdemokrasi, baik dalam pelaksanaannya, hak dan kewajiban para calon, maupun hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilih.

Kemudian, pemilihan kepala daerah harus mengandung nilai persatuan, artinya pilkada jangan sampai menjadi disintegrasi, tapi harus merekatkan persatuan. Yang menang adalah rakyat, oleh karenanya harus mewakili rakyat, dan mengandung nilai demokratis. Artinya dalam konsep pilkada itu harus menghasilkan sebuah pimpinan yang mampu mengemban amanah dengan baik. 

“Pemilihan Kepala Daerah harus berdimensi keadilan, dalam pelaksanaannya one man one vote, memperlakukan calon secara proporsional tidak berat sebelah. Menempatkan masyarakat pun secara proporsional, dengan memberikan informasi dan fasilitas yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Emay Ahmad Maehi menilai bahwa politik merupakan pemeran utama dalam sistem politik demokrasi. Partai politik memiliki fungsi penghubung antara warganegara dengan negaranya. Hadirnya partai politik sejatinya merupakan bentuk perjuangan ideologis yang mewakili karakteristik dari warga negara. 

Ideologi partai politik ini menjadi platform dan landasan dalam menentukan arah, tujuan dan keberlangsungan partai sekaligus menjadi identitas partai yang merepresentasikan para pemilih (voters). 

“Berangkat dari pemahaman ini, partai politik diharapkan dalam mengedepankan agenda-agenda partai mulai dari proses perumusan, artikulasi dan agregasi kebijakan seyogyanya selaras dengan ideologi partai yang ditawarkan kepada warga negara yang kemudian berdampak pada kepentingan umum,” papar Emay.

Menurut Emay, dalam pemilu yang paling sulit dikendalikan adalah pemilihan kepala daerah dibandingkan dengan pemilihan Presiden, pemilihan Gubernur dan lain-lain, karena harus berhubungan langsung dengan masyarakat yang tidak menghendaki kekalahan bagi calon yang mereka pilih.

Sehingga dia memberi nasihat kepada Ketua KPU Mari Fitriana, agar tetap sabar dan tenang ketika menghadapi peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan,s eperti di gugat ke MK, menerima teror dan intimidasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info