Ganggu Penegakan Hukum, MK Diminta Tolak Gugatan Akil
Utama

Ganggu Penegakan Hukum, MK Diminta Tolak Gugatan Akil

ICW dan ILR berencana mengajukan diri sebagai pihak terkait, PPATK dan Didorong pun menjadi pihak terkait.

ASH
Bacaan 2 Menit
Yunus Husein. Foto: Sgp
Yunus Husein. Foto: Sgp
Sekretaris Eksekutif Indonesian Legal Rountable (ILR) Firmansyah Arifin menilai uji materi UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang diajukan mantan Ketua MK M. Akil Mochtar mengganggu ritme penegakan hukum oleh KPK dalam upaya pemberantasan TPPU.

“Seharusnya MK menolak permohonan Akil karena ini bukan persoalan Akil seorang, tetapi berimplikasi pelaku-pelaku (koruptor dan pelaku TPPU) lain yang saat ini potensial dijerat pasal-pasal TPPU,” ujar Firman saat berbicara dalam diskusi bertajuk ‘Menakar Gugatan Akil Mochtar tentang Uji Materi UU TPPU’ di Kantor ILR, Tebet, Jakarta, Senin (15/9).

Selain Arifin, tampil sebagai pembicara dalam diskusi ini yakni Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dan Staf Ahli Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yunus Hussein.

Arifin mensinyalir pengujian UU TPPU ini dimungkinkan dikabulkan MK karena pasal-pasal yang diuji merupakan pasal-pasal jantung (inti). Sebab, ada kebiasaan trend, dikabulkannya pengujian sejumlah pasal jantung, bisa membatalkan seluruh materi UU yang dimohonkan pengujian. Misalnya, seperti pengujian UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan UU Ketenagalistrikan.

“Potensial permohonan Akil dikabulkan, minimal MK mengutak-utik rumusan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum (inkonstitusional bersyarat). Misalnya, frasa ‘patut diduga’, ini mungkin potensi dikoreksi MK,” kata Firman.

Terlebih, lanjut Firman, bisa saja dimungkinkan esprit de corp di kalangan hakim konstitusi cukup kuat. Mengingat Akil Mochtar pernah menjabat sebagai ketua MK. “Bisa saja berpengaruh, saya kira sisa Akil sebagai ketua MK masih ada karena hakim konstitusi mantan koleganya,” katanya.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menegaskan uji materi UU TPPU yang diajukan Akil ini harus digagalkan. Emerson menegaskan sejumlah pasal yang dimohonkan Akil merupakan pasal-pasal jantung UU TPPU. Apabila pasal tersebut dikabulkan MK, KPK bisa kesulitan memproses kasus korupsi dan pencucian uang secara bersamaan (dakwaan berlapis).

“Ini yang berbahaya apabila permohonan Akil dikabulkan MK karena akan meniadakan upaya menjerat pelaku secara berlapis yakni korupsi dan pencucian uang, sehingga yang paling ‘terpukul’ adalah KPK. Sementara Akil sebagai ‘perwakilan’ dari koruptor-koruptor lainnya akan merasa senang,” ujar Emerson.

Imbas dari dikabulkan permohonan itu, kata Emerson, KPK harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya (korupsi) ketika menjerat pelaku dengan TPPU. Sebab adanya klausul “tidak wajib dibuktikan” dalam Pasal 69 UU TPPU diubah menjadi “wajib dibuktikan.”

Emerson mencontohkan kasus tersangka pemerasan yang dilakukan (bekas) Menteri ESDM Jero Wacik. Jika uji materi Akil ini dikabulkan, KPK harus membuktikan terlebih dahulu kasus korupsi baru kemudian membuktikan tindak pidana pencucian uang. “Jadi tidak mugkin akan dibuktikan secara bersamaan,” kata Emerson.

“Konsekwensi lainnya, KPK hanya berwenang melakukan penyidikan TPPU, penuntutan diserahkan ke kejaksaan. Ini potensial terjadi bolak-balik perkara dan akan berlarut-larut. Iya kalau KPK independen, kalau kejaksaan? Ini menjadi mundur ke belakang,” tegasnya.  

Pihak terkait
Karena itu, Emerson mendorong KPK dan PPATK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut untuk mematahkan argumentasi permohonan Akil. Sebab, sudah ada 100 kasus lebih yang telah divonis bersalah dalam kasus TPPU dan sudah menjadi yurisprudensi. Jika UU tersebut dibatalkan, upaya dakwaan berlapis untuk menjerat koruptor akan hilang.

“MK tidak terjebak dan harus harus hati-hati karena permohonan ini tidak hanya Akil sematan, tetapi permohonan ini merupakan kuasa para koruptor lain dan pelaku TPPU. Makanya, kita minta MK tolak permohonan ini,” harap Emerson.

Firman menambahkan ICW dan ILR juga berencana akan mengajukan diri sebagai pihak terkait sebagai “sahabat peradilan”. “ICW dan ILR akan mempertimbangkan menjadi pihak terkait dalam konteksi demi penegakan hukum,” tambahnya.

Yunus Hussein mengingatkan tujuan pembentukan UU TPPU untuk memberantas tindak pidana asal (korupsi) dengan mengejar hasilnya, bukan memberantas TPPU sendiri. “Dulu tindakan pencucian uang bukan tindak pidana, makanya dipakai pendekatan baru dengan nama TPPU. Kenapa KPK dianggap tidak berwenang? Padahal KPK bertugas memberantas korupsi,” kata Yunus.

Karena itu, menurutnya tindak pidana asal (korupsi) tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu ketika ada dugaan TPPU sesuai Pasal 69 UU TPPU. Sebab, TPPU ada karena adanya tindak pidana asal. Terlebih, sudah ada 100 yurisprudensi terkait TPPU yang tidak harus dibuktikan tindak pidana asalnya. “Yang terpenting adanya mens rea (niat jahat) si pelaku bisa dibuktikan,” ujar mantan Ketua PPATK ini.

Untuk diketahui, Akil memohon pengujian sembilan pasal yakni Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU. Melalui kuasa hukumnya, Akil meminta MK membatalkan dan tafsir pasal-pasal itu karena penerapannya dinilai multitafsir yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi dirinya.

Fokus pengujian ini menyangkut polemik wajib atau tidaknya pembuktian tindak pidana asal dalam TPPU yang menyertainya dan legalitas kewenangan jaksa KPK dalam menyidik dan menuntut TPPU. Persidangan kasus ini sendiri sudah memasuki perbaikan permohonan dan tinggal menunggu sidang pleno tanggapan pemerintah dan DPR.
Tags:

Berita Terkait