Ganti Rugi Seribu Rupiah Itu Akhirnya Bisa Dicairkan
Berita

Ganti Rugi Seribu Rupiah Itu Akhirnya Bisa Dicairkan

Dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang Hasil Eksekusi, yang diteken Ketua Pengadilan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Ganti Rugi Seribu Rupiah Itu Akhirnya Bisa Dicairkan
Hukumonline

 

Apapun argumen yang dibangun, yang jelas kasus ini menunjukkan bahwa mendapatkan hak melalui pengadilan butuh perjuangan. Perjuangan itu malah bisa bertahun-tahun lamanya walau yang hendak diperjuangkan tak seberapa nilainya. Saya lega, akhirnya bisa memperoleh apa yang menjadi hak saya, kata David.

 

Informasi yang diperoleh hukumonline, uang seceng yang menjadi hak David baru dicairkan pada 22 November lalu. Selembar surat yang diteken Ketua PN Jakarta Pusat Andriani Nurdin menjadi pengesah pencairan itu. Surat itu adalah Berita Acara Penyerahan Uang Hasil Eksekusi. Kami serahkan sejumlah uang tersebut di atas dalam bentuk uang tunai, hal mana telah diterima dan diakui dengan baik, begitu penggalan salinan surat yang juga diteken David dan Bendaharawan Pengadilan M. Ramli. David mengaku sudah menerima tindasan surat tersebut, disertai dua kuitansi pembayaran.

 

Kok dua kuitansi? Yang satu ternyata bukti pembayaran uang ganti rugi seceng sesuai amanat putusan pengadilan. Yang kedua, sebagai pihak yang kalah Secure Parking juga diharuskan membayar biaya perkara. Kalau ditotal, jumlahnya mencapai Rp1.380.000. Angka itu pula yang dituliskan David dalam surat permohonannya tertanggal 24 September 2007.

 

 

Ngapain sih capek-capek ke pengadilan kalau hanya memperebutkan uang seribu? Pertanyaan semacam itu mungkin melintas di benak banyak pemerhati hukum mengetahui adanya gugatan ganti rugi senilai seribu rupiah. Bayangkan, untuk mendapatkan duit seceng, harus merogok biaya yang jauh lebih besar untuk transpor ke pengadilan, plus fotokopi berbagai dokumen.

 

Tetapi David M.L. Tobing lebih memilih menjalani lakon demikian. Selama lebih dari empat tahun, pria yang berprofesi sebagai advokat itu berjuang mendapatkan haknya –meskipun hanya seribu rupiah-- melalui pengadilan.  Siapa bilang mendapatkan duit receh tersebut gampang? David memasukkan gugatan pada Juli 2003 silam. Perkara itu berlanjut terus hingga ke tingkat Mahkamah Agung. PT Securindo Packatama Indonesia terus melakukan perlawanan atas gugatan David dengan dalih tidak bersalah.

 

Pengadilan telah menjatuhkan putusan. Sejak tingkat pertama hingga kasasi David dimenangkan. Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi seribu rupiah yang dia minta.

 

Toh, untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata tidak mudah. David terpaksa melayangkan surat permohonan eksekusi. Masih disusul pula dengan aanmaning yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat. Surat peringatan kepada tergugat dikeluarkan empat tahun setelah perkaranya bergulir di pengadilan. Sosiolog Prof. Sutandyo Wignjosoebroto sampai menyebutkan fenomena ketidakpatuhan pihak tertentu terhadap putusan pengadilan.

 

Securindo Packatama Indonesia, lebih dikenal sebagai Secure Parking, akhirnya memenuhi putusan pengadilan. Kepada hukumonline yang mewawancarainya September lalu, Corporate Affairs Securindo Packatama Indonesia Tony Tjuatja mengatakan pihaknya tidak mengulur-ulur waktu pembayaran eksekusi. Kalaupun akhirnya Secure Parking membayar ganti rugi itu, lebih karena menghormati putusan pengadilan. Jadi, jelas Tony, bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan.

Tags: