Gayus Imbau Pihak Lain Tak Perkeruh Suasana Perihal Sengketa Internal Peradi
Pojok PERADI

Gayus Imbau Pihak Lain Tak Perkeruh Suasana Perihal Sengketa Internal Peradi

Sebelum putusan MA tersebut, Alamsyah dan DPN Peradi telah sepakat berdamai dan mengesampingkan putusan apa pun yang nantinya ditetapkan hakim.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto: istimewa.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto: istimewa.

Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Gayus Lumbuun meminta agar pihak lain tidak memperkeruh suasana perihal sengketa di internal DPN Peradi. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di Hotel Bidakara saat Rapimnas Peradi, Jumat (21/5), terkait tudingan yang menyebutkan bahwa Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan tidak sah, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997K/Pdt/2022.

 

Menurut Gayus, selain pihak yang bersengketa yaitu DPN Peradi dan Alamsyah, pihak lain tidak dapat mempersoalkan putusan tersebut. Pasalnya, secara teoretis putusan itu bersifat interparties. Artinya, putusan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa, sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

 

“Pihak lain tolong jangan bercampur tangan untuk keperluan mengeruhkan suasana. (Putusan) ini hanya (untuk) Alamsyah dan Peradi. Jadi, antara dua pihak inilah putusan itu dipergunakan,” katanya.

 

Gayus juga menekankan, putusan hakim dalam perkara Alamsyah versus DPN Peradi bukanlah erga omnes yang harus ditaati siapa pun. “Tidak berhak karena itu interpartis, bukan erga omnes, bukan class action. Kalau class action, boleh,” Gayus menambahkan.

 

Serupa dengan Gayus, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan, Putusan MA Nomor: ‎997K/Pdt/2022 hanya terkait dua pihak, yakni Alamsyah selaku penggugat dan DPN Peradi selaku tergugat. Ia lantas menganalogikan, sengketa terjadi antara direksi dan pemegang saham. Peradi merupakan badan hukum, sama seperti Perseroan Terbatas (PT). Jadi, yang bersengketa adalah pengurus DPN dengan anggotanya.

 

Adapun sebelum putusan MA tersebut, Alamsyah dan DPN Peradi telah sepakat berdamai dan mengesampingkan putusan apa pun yang nantinya ditetapkan hakim.

 

“Kalau bersengketa, terjadi putusan, kemudian berdamai, mengesampingkan putusan, ya selesai. Hapus itu (putusan),” Otto menegaskan. 

 

Sudah Ada Perdamaian

 

Hukumonline.com

Rapat Pimpinan Nasional Peradi di Hotel Bidakara pada Jumat (20/5). Foto: istimewa.

 

Perdamaian yang telah terjadi antara kedua belah pihak, merupakan hukum tertinggi. Dengan demikian, lanjut Otto, Hotman Paris Hutapea dan siapapun yang bukan pihak dalam perkara tersebut tidak dapat merujuk putusan tersebut sebagai dasar menuding pengurus DPN Peradi, khususnya perihal Ketum tidak sah.

 

“Ini enggak boleh lagi didalilkan oleh Hotman Paris karena ini sudah damai. Semua keadaan itu tidak lagi berdaya guna, sudah dikesampingkan oleh para pihak. Jadi enggak ada dampak apa-apa lagi,” katanya.

 

Sebelumnya, Bendahara DPC Peradi Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Alamsyah, membenarkan bahwa sudah terjadi perdamaian sebelum ada putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022.

 

“Kecintaan saya terhadap Peradi, organisasi saya ini, saya sudah melakukan perdamaian dan mencabut semua gugatan yang sudah berproses selama ini,” pungkas advokat anggota Peradi tersebut.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info