Gerak Cepat Baleg Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Utama

Gerak Cepat Baleg Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Baleg target rampungkan pembahasan RUU selama 10 hari.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujarnya.

Dia menerangkan, dalam pembahasan draf RUU Daerah Khusus Jakarta bersama Mendagri Tito nantinya bakal membahas status kekhususan Jakarta. Tapi, kata Supratman tidak sebagai kapasitas sebagai ibukota negara, namun status lainnya yang bakal dibahas bersama dengan pemerintah. Salah satu poinnya selain daerah khusus untuk kota bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keangan dan lainnya.

Namun demikian, politisi Partai Gerindra itu menegaskan sejumlah opsi tersebut masih sebatas pilihan yang perlu pembahasan mendalam antara Baleg dengan pemerintah dengan diwakili dari jajaran Kemendagri. Yang pasti, kata Supratman, alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya memiliki target dalam merampungkan RUU Daerah Khususn Jakarta menjadi UU dengan maksimal hingga 10 hari.

“Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Surpres terkait RUU Daerah Khusus Jakarta telah dibacakan Ketua DPR Puan Maharani, pada 6 Februari 2024 lalu. Merespons Surpres, DPR bakal memproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sementara sebelumnya pada Desember 2023, Baleg  menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.


Tags:

Berita Terkait