Giliran Darmin dan Fuad Rahmany Dipanggil Pansus
Berita

Giliran Darmin dan Fuad Rahmany Dipanggil Pansus

Keduanya pernah menolak Bank Century sebagai bank yang gagal dan berdampak sistemik.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Darmin Nasution dan Fuad Rahmany saat rapat dengan <br> Pansus  Angket Century. Foto: Sgp
Darmin Nasution dan Fuad Rahmany saat rapat dengan <br> Pansus Angket Century. Foto: Sgp

Membengkaknya dana talangan (bailout) yang diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun menjadi pertanyaan pamungkas Pansus Angket Century kali ini. Namun, Dewan Komisioner LPS Darmin Nasution mengaku, dirinya tidak tertipu dalam pemberian dana tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan data yang didapatkannya dari Bank Indonesia.

Darmin yang dipanggil pansus, Senin (18/01), mengaku tidak terkecoh dengan perubahan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century yang bergerak cepat dari minus 3,53 persen menjadi 35,9 persen. Padahal, perubahan CAR inilah yang membuat pengucuran dana talangan Century membengkak lebih dari 10 kali lipat. “Dana bailout diberikan agar CAR Bank Century dapat mencapai delapan persen,” kata Darmin.

Kendati demikian, dia sempat menanyakan alasan penurunan dana untuk Bank Century. Kemudian BI menjawab, “karena ada surat-surat berharga yang tadinya dibayar lancar, tapi ternyata di akhir-akhir menjadi macet,” urai Darmin meniru penjelasan pihak BI.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan perhatian khusus pada Bank Century. Hal itu dikarenakan sepanjang sejarah Bank Century tercatat sebagai bank publik, dirinya hanya tahu bahwa bank tersebut sahamnya tidak begitu diminati.

”Kami tidak punya kepentingan info rahasia dalam arti terkait investasi. Kami tahu dan kaget dan mulai serius menanggapi mulai 13 November 2008,” ujar Fuad yang duduk bersebelahan dengan Darmin.

Fuad mengaku sejak menjabat Ketua Bapepam-LK pada 2006, dirinya juga tidak banyak tahu soal Bank Century. Termasuk informasi mengenai perilaku manajemen dan pemegang saham Bank Century. Ia menjelaskan, saham Bank Century memang tidak aktif diperdagangkan dengan harga Rp67. Nilai itu turun dari awal-awal Bank Century sebagai bank publik yang harga sahamnya Rp140.

Sekadar ingatan, Darmin dan Fuad pernah menyatakan penolakan status Bank Century sebagai bank yang gagal dan berdampak sistemik. Hal itu terbukti dari transkrip rekaman rapat KSSK yang diperoleh hukumonline beberapa waktu lalu. Namun, di hadapan pansus kali ini, keduanya mengklarifikasi hal tersebut.

Adalah penjelasan Boediono, Gubernur BI saat itu, yang membuat keduanya akhirnya meyakini bahwa kolapsnya Bank Century dapat berdampak sistemik terhadap perbankan nasional. "Pada akhirnya kami dapat meyakini dari kondisi mikro dan pasar modal yang krisis, bahwa memang (Bank Century) berdampak sistemik," kata Fuad.

Inkonsistensi
Di tempat yang sama, anggota pansus dari FPKS Andi Rahmat menyampaikan, peran Darmin dan Fuad dalam proses bailout Century memang tidak terlalu banyak. Namun, keterangan keduanya dinilai penting untuk memotret keseluruhan persoalan secara lebih obyektif, dan untuk mempelajari serta merekonstruksi suasana psikologis pengambilan keputusan pada Rapat KSSK tanggal 21 November 2008.

Kendati demikian, pemanggilan terhadap keduanya tetap memunculkan beberapa temuan baru, di antaranya ketidaksinkronan surat Bank Indonesia ke LPS terkait pencairan dana Rp1 triliun untuk Bank Century. “Uang satu triliun rupiah itu cair pada pagi hari tanggal 24 November 2008, tapi surat BI ke LPS baru dikirim pada sore harinya. Jadi uang dulu, baru surat menyusul,” kata Andi.

Dikatakan Andi, selama ini banyak pihak menganggap hal tersebut sebagai rumor. “Tapi Pak Darmin sendiri ternyata berkata, memang begitu kejadiannya. Di sini inkonsistensi hukum menjadi terang-benderang,” ujarnya. Di sisi lain, ia merasakan ada inkonsistensi atas keseluruhan bangunan argumen terkait keberadaan dan peran Komite Koordinasi (KK). Ia berpendapat, semakin jelas bahwa penyerahan KSSK kepada KK tidak memiliki satu pun dasar hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info