Giliran Purnawirawan Persoalkan Aturan Peralihan PT Asabri ke BPJS
Berita

Giliran Purnawirawan Persoalkan Aturan Peralihan PT Asabri ke BPJS

Ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, mantan Ketua MA Prof Mohammad Saleh bersama 14 pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif mempersoalkan pengalihan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 sebagaimana diatur Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029. Kelima belas pemohon itu adalah peserta program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua di PT Taspen.   

 

Aturan itu dinilai menimbulkan potensi kerugian hak konstitusional para pemohon dan ketidakpastian untuk mendapatkan jaminan sosial yang dijamin Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945. Sebab, para pemohon selama ini telah menikmati pelayanan prima dan keuntungan yang diberikan PT Taspen.

 

Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, PT Taspen tidak lagi menyelenggarakan program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua selambat-lambatnya pada 2029. Hal ini dapat menyebabkan penurunan manfaat dan pelayanan jaminan sosial akibat peralihan PT Taspen kepada PT BPJS Ketenagakerjaan. Mereka meminta agar program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua pensiunan pejabat negara, PNS atau PNS aktif tetap dikelola PT Taspen.

Tags:

Berita Terkait