Giliran Sejumlah LSM Layangkan Uji Formil UU Cipta Kerja
Utama

Giliran Sejumlah LSM Layangkan Uji Formil UU Cipta Kerja

Kepal berupaya membela dan mempertahankan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia yang merasa dirugikan atas proses pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Kepal berupaya membela dan mempertahankan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia yang dirugikan atas proses pembentukan UU Cipta Kerja ini dengan melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja ini,” kata dia.

Menurutnya, secara materil, UU Cipta Kerja tidak benar-benar dimaksudkan “cipta kerja” untuk petani, nelayan kecil, pekebun, masyarakat terdampak. Tapi, merombak UU terkait petani dan nelayan tanpa partisipasi mereka. Selanjutnya, berdampak buruk bagi perlindungan hak-hak petani dan nelayan kecil; terbengkalainya cita-cita reforma agraria; tersanderanya kedaulatan pangan; melemahnya sistem perkebunan berkelanjutan; dan sistem pendidikan nasional.

Ditegaskan Gunawan, UU Cipta Kerja mengubah banyak pasal dari sejumlah UU lintas sektoral diantaranya mencakup sektor ketenagakerjaan, pertanahan, perkebunan, pertanian, nelayan, pendidikan dan UMKM. “Perubahan, penambahan, penghapusan pasal-pasal sejumlah UU (76 UU, red) ini dapat menjadi masalah serius, mengingat materi perubahan tersebut dapat mempengaruhi materi muatan, landasan filosofis, dan arah kebijakan sektor-sektor terkait,” lanjutnya.

Kepal menilai upaya pemerintah mengintegrasikan sistem pertanian, perkebunan, perikanan, pangan, pertanahan, air hingga pendidikan ke dalam sistem pasar yang longgar dan sangat kental nuansa bisnis dan investasi sebagaimana dalam UU Cipta kerja, dikhawatirkan justru berdampak menghambat pemajuan sektor-sektor tersebut. Selain itu, tak selaras dengan cita-cita pembangunan nasional berdasarkan mandat UUD Tahun 1945.

“UU Cipta Kerja ini sebaliknya dapat semakin memundurkan semangat kedaulatan dan terlindunginya hak-hak warga negara di dalamnya. Saat ini kita melakukan uji formil, tapi tak menutup kemungkinan kita akan melakukan uji materil nantinya,” katanya.

Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), Elly Rosita Silaban dan Sekjen DEN KSBSI, Dedi Hardianto sebelumnya telah melayangkan uji formil terhadap Bab IV UU Cipta Kerja dan uji materil terhadap 25 pasal dalam UU Cipta Kerja. Permohonan ini tinggal menunggu sidang pendahuluan.

Sejak awal disahkan, sejumlah warga negara sudah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ini. Mereka adalah Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan/mantan pekerja PKWT); Novita Widyana (pelajar SMK); Elin Dian Sulistiyowati (mahasiswa); Alin Septiana (mahasiswa); Ali Sujito (mahasiswa), dan pemohon lain bakal menyusul dalam sidang perbaikan permohonan.     

Diwakili tim kuasa hukumnya, para pemohon ini melayangkan uji formil atas UU Cipta Kerja lantaran proses pembentukan UU Cipta Kerja dinilai ugal-ugalan yang tidak sesuai prosedur pembentukan UU berdasarkan UUD Tahun 1945. Sidang pendahuluan uji formil UU Cipta Kerja ini sudah digelar pada Kamis (12/11/2020) kemarin.

Tags:

Berita Terkait