GNWU Resmi Diluncurkan, Memahami Hakikat Wakaf Uang
Berita

GNWU Resmi Diluncurkan, Memahami Hakikat Wakaf Uang

Potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp180 triliun per tahun, namun potensi wakaf yang besar itu belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Diminta pengelolaan wakaf uang dibenahi menjadi lebih profesional dan modern, sehingga dapat menarik minat para wakif (orang yang mewakafkan) dari kalangan menengah dan atas.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Dia menjelaskan wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat. "Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi, mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," kata dia.

Pencanangan GNWU merupakan salah satu tindak lanjut fokus ketiga dari upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yakni pengembangan dana sosial syariah melalui wakaf uang. Ma’ruf Amin meminta pengelolaan wakaf uang dibenahi menjadi lebih profesional dan modern, sehingga dapat menarik minat para wakif (orang yang mewakafkan) dari kalangan menengah dan atas.

"Mengingat wakaf biasanya dilakukan oleh mereka yang mapan secara sosial dan ekonomi, maka pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat wakif kelas menengah atas, seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan para milenial," lanjutnya.

Sebagai salah satu bentuk wakaf produktif, wakaf uang tidak hanya memiliki fleksibilitas dalam pengembangan investasinya. “Wakaf uang juga memiliki fleksibilitas dalam bentuk penyaluran manfaat atau mauquf alaih, dimana pokok wakafnya bisa dijaga agar tidak berkurang atau hilang. Di sinilah pentingnya kita mengelola wakaf uang dengan lebih profesional dan modern.”

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf uang, kata Wapres, program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat berkembang dengan baik. "Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi, yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat," tegasnya.

Lembaga keuangan syariah yang menerima wakaf uang juga perlu diperbanyak, khususnya dengan mengaktifkan peran lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) di berbagai daerah. “Lembaga keuangan mikro syariah dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Sehingga, keberadaan dan peran aktifnya harus menyebar dan merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf.”

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutanya mengatakan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia bersifat universal dan inklusif, pengembangannya diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan umat melalui penerapan prinsip maqashid syariah. Hingga Desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul di bank sebesar Rp328 miliar dan melalui program base wakaf mencapai Rp597 miliar. Sedangkan di instrumen Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) telah mengumpulkan lebih dari Rp54 miliar dana imbal hasil, yang digunakan untuk pembiayaan berbagai program sosial.

"Gerakan Nasional Wakaf Uang diharapkan dapat menguatkan dan mengembangkan lebih jauh terkait berbagai inisiatif yang selama ini sudah berjalan," kata Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait