Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik
Berita

Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik

Pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data secara bertahap. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan penyimpanan data tanah milik masyarakat secara elektronik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi hak atas tanah dengan sertifikat HGB. Hol
Ilustrasi hak atas tanah dengan sertifikat HGB. Hol

Kemajuan era teknologi berdampak besar terhadap berbagai perubahan terhadap sistem pelayanan masyarakat. Salah satunya, sistem pengadminsitrasian pendaftaran tanah, hingga bukti kepemilikan hak atas tanah secara elektronik, yang berbeda dengan sertifikat tanah yang berbentuk lembaran-lembaran surat (konvesional).    

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan pemerintah telah memberikan banyak stimulus dalam meningkatkan berbagai kemudahan berusaha di Indonesia. Satu salah diantaranya menggencarkan Digital Melayani (Dilan), khususnya pendaftaran tanah dan sertipikat secara elektronik seiring berlakunya UU No.11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur sektor pertanahan. 

Merespon hal tersebut, tahun lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulainya dengan melakukan pelayanan elektronik pada beberapa pelayanan seperti Hak Tanggungan, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah serta, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Tidak berhenti sampai disitu, Tahun 2021 ini Kementerian ATR/BPN akan memulai menerapkan sertipikat elektronik.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021) kemarin.

"Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," terang Yulia Jaya Nirmawati. (Baca Juga: Melihat Aturan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik)

Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut. "Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, (secara teknis, red) akan diatur oleh Peraturan Menteri."

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. 

Tags:

Berita Terkait