Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik
Berita

Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik

Pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data secara bertahap. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan penyimpanan data tanah milik masyarakat secara elektronik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dia juga menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. "Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," ujarnya. 

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya, Sertipikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jadi tidak dapat dipalsukan," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan pendaftaran tanah saat ini dilakukan secara elektronik seiring perkembangan dunia digital. Cara itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian ketentuan pendaftaran tanah dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penerbitan sertipikat pun secara elektronik, sehingga bila sertifikat rusak atau hilang dapat dengan mudah dicetak kembali.


Sekarang semua menuju elektronik. Jadi rekan-rekan yang berprofesi notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus mendukung sistem digital ini,” ujar Himawan dalam sebuah webinar, Rabu (20/1/2021) kemarin.  


Dia mengatakan Indonesia memiliki 126 juta bidang tanah. Namun dalam kenyataanya hanya sekitar 70 juta bidang yang telah terdaftar. Sayangnya, di era digital, hanya 30 persen tanah yang telah terdaftar secara digital. Karena itu, masih terdapat banyak dokumen yang harus dialihmediakan dan digitalisasi. “Termasuk juga peta pertanahan yang belum sempurna,” ujarnya.

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan tentang sektor penyediaan tanah/lahan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional. Tentu saja, tanah negara ataupun tanah pribadi/perseorangan yang telah terdaftar. Lalu, bagaimana cara pendaftaran tanah secara elektronik oleh pemilik tanah/lahan?

Tags:

Berita Terkait