Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik
Berita

Begini Aturan Pendaftaran dan Sertipikat Tanah Secara Elektronik

Pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data secara bertahap. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan penyimpanan data tanah milik masyarakat secara elektronik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Objek pendaftaran tanah meliputi sejumlah hal yakni bidang-bidang tanah yang dimiliki dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Kemudian tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun. Selanjutnya hak tanggungan, tanah negara, serta hak pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakao pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah.

Seperti diketahui, pendaftaran tanah diatur Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang tujuannya. Pertama, memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang sah.


Kedua, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Ketiga, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.


Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah mengatur hal tersebut. Seperti diatur Pasal 2 menyebutkan, “Pendaftaran tanah dilakukan dengan menggunakan sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP)”. KKP mengunakan sistem elektronik berbentuk aplikasi tersistem, terintegrasi, dan dapat digunakan dengan atau tanpa jaringan, serta dapat langsung tersinkronisasi secara otomatis.


Kemudian, aturan turunan dari UU 11/2020 berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pemerintah mentargetkan Februari 2021 mendatang semua aturan turunan UU Cipta Kerja rampung sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. RPP itu antara lain menambahkan rumusan norma pasal dalam PP 24/1997 yakni menambahkan satu pasal antara Pasal 6 dan 7. Adalah Pasal 6A yang menyebutkan yang terdiri dari 4 ayat.


Pasal 6A ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik”. Ayat (2) menyebutkan, “Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Data, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.

Ayat (3) menyebutkan, “Data dan Informasi Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”. Sedangkan ayat (4) berbunyi, “Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian”.

Pendaftaran tanah secara elektronik berujung penerbitan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang berbentuk elektronik. Sebagaimana tertuang Pasal 147 UU Cipta Kerja yang menyebutkan, “Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik”.

Tags:

Berita Terkait