GNWU Resmi Diluncurkan, Memahami Hakikat Wakaf Uang
Berita

GNWU Resmi Diluncurkan, Memahami Hakikat Wakaf Uang

Potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp180 triliun per tahun, namun potensi wakaf yang besar itu belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Diminta pengelolaan wakaf uang dibenahi menjadi lebih profesional dan modern, sehingga dapat menarik minat para wakif (orang yang mewakafkan) dari kalangan menengah dan atas.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Lalu, apa dan bagaimana sebenarnya penerapan wakaf uang di Tanah Air?  

Definisi wakaf secara syariat Islam, menahan benda sedekah yang pokok untuk diambil manfaat atau hasilnya bagi kepentingan masyarakat banyak. Wakaf dalam perkembangannya tak melulu hanya harta tidak bergerak (tanah dan bangunan). Wakaf dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan uang. Sebab, filosofi wakaf dalam Pasal 43 ayat (2) UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) diarahkan pada pengelolaan aset produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.

Definisi wakaf dalam UU Wakaf disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif – pihak yang mewakafkan harta bendanya - untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

Pengelola wakaf (nadzir) tidak diperbolehkan memanfaatkan uang wakaf secara langsung. Namun, yang dapat dimanfaatkan hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan yang pengelolaannya kepada orang yang berhak sesuai syariat Islam. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Wakaf yang menyebutkan, “Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Jika ditelusuri sejarah praktik wakaf dalam hukum Islam telah dilakukan sejak awal abad kedua hijriyah termasuk wakaf uang. Amaliyah ini bersandarkan pada pendapat beberapa ulama kala itu. Seperti, pendapat Imam Al-Zuhri yang wafat pada 124 hijriyah. Imam Al-Zuhri memfatwakan bolehnya mewakafkan dinar dengan cara menjadikan terlebih dahulu dinar sebagai modal usaha.

Selanjutnya, keuntungannya disalurkan pada mauquf a’laih (orang yang menerima wakaf). Kalangan ulama selain Al-Zuhri yakni, ulama mahzab Hanafi pun membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham. Begitu pula ulama yang bermahzab Imam Syafi’i atau dikenal bernama Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i memfatwakan tentang bolehnya mewakafkan dinar maupun dirham (uang).

Dalam perkembangannya, praktik wakaf tak hanya melulu harta benda yang tidak bergerak. Namun uang pun dapat diwakafkan dengan syarat dana wakaf uang dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Namun, praktik wakaf uang di Indonesia masih tergolong baru dibandingkan dengan negara lain, seperti Arab Saudi, Turki, Pakistan, Malaysia.

Tags:

Berita Terkait